@mastersthesis{digilib58487, month = {January}, title = {PEMIKIRAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR TENTANG PERAN SUAMIISTRI DALAM KELUARGA: PERSPEKTIF EPISTEMOLOGI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20203011079 Maida Hafidz, S.H.}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Hamim Ilyas, M.Ag}, keywords = {husband and wife roles; qira?ah mubadalah; epistemology}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58487/}, abstract = {Praktik pembagian peran yang hidup di masyarakat keluarga muslim saat ini menghadirkan beban ganda bagi perempuan. Ketimpangan peran ini menjadi satu isu krusial yang hingga kini masih menjadi polemik. Peran yang terbentuk antara suami dan istri di dalam Islam tidak sesuai dengan makna terdalam nas yang melandaskan pada praktik kerjasama, saling itolong-menolong dalam setiap urusan. Berbagai interpretasi telah dilakukan untuk menghapus praktik sikap distingsi dalam pembagian peran suami-istri. Namun hal demikian masih memberikan celah adanya praktik superioritas dengan menganggap yang satu lebih penting daripada yang lain. Berbagai interpretasi telah dilakukan untuk mengahapuskan praktik superioritas, salah satu interpretasi dihadirkan oleh Faqihuddin melalui pemikirannya dengan teori mub{\=a}dalah. Pemikiran Faqihuddin menarik untuk dikaji, mengingat Faqihuddin merupakan sosok pemikir yang peduli akan kajian feminis yang berfokus pada bidang fiqih dan ia memiliki keunikan dengan konsep mub{\=a}dalah yang dibawanya. iPenelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji tentang pemikiran seorang tokoh feminis muslim, yaitu Faqihuddin Abdul Kodir. Dengan demikian penelitian ini masuk pada jenis penelitian terhadap pemikiran tokoh. Untuk melakukan penelitian ini penulis melakukan pengumpulan data melalui beberapa teks buku atau karya yang ditulis oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Karya ilmiah ini merupakan data primer yang akan dijadikan sebagai dasar kajian terkait dengan pemikiran Faqihuddin. Adapun karya ilmiah yang menjadi sumber primer yaitu: Qir{\=a}?ah Mub{\=a}dalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam dan Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah: Mengkaji Ulang Hadis Dengan Metode mub{\=a}dalah. Data sekunder juga digunakan untuk melengkapi data primer, yang berupa data yang berkaitan dengan pemikiran Faqihuddin. Data sekunder ini merupakan data yang diperoleh dari beberapa kajian lain terkait pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir, antara lain ialah: Hukum Domestikasi Dan Kepemimpinan Perempuan Dalam Keluarga?, Jurnal Al-Ulum (Jurnal Studi-Studi Islam) IAIN Gorontalo, Volume 13, No. 2, Tafsir Al-Qur?an Tematik (Kedudukan dan Peran Perempuan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur?an Badan LITBANG dan Diklat KEMENAG RI, ?Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender Dalam Tafsir Al-Qur?an? buku ini ditulis oleh Hj. Zaitunah Subhan, dan seterusnya masih masuk terkait pemikiran Faqihuddin. iPenelitian ini menghadirkan beberapa kesimpulan. Pertama, bahwa: Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan melalui teori qir{\=a}?ah mub{\=a}dalah sebuah kerangka peran yang terbentuk antara suami dan istri dalam membangun keluaga Islam. Menurut Faqihuddin peran suami-istri dikonstruksi sebagai berikut, yaitu: adanya peran yang terbentuk antara suami-istri yang berbeda, sebagaimana lakilaki dalam keluarga akan berperan sebagai suami dan ayah. Begitupula perempuan akan berperan sebagai istri dan ibu. Namun menurut pemikiran Faqihuddin dalam praktik pelaksanaan peran ini tidak mendasarkan pada pembagian tersebut. Peranperan ini kemudian akan berlaku secara bersamaan kecuali dalam peran reproduktif yang dialami perempuan, sehingga peran suami disini hanya berupa memberikan kasih sayang, perhatian dan dukungan penuh kepada istri dalam menjalankan perannya. Di dalam konteks keluarga keduanya memiliki fungsi keseimbangan peran yang sama, tidak ada perbedaan berdasarkan jenis kelamin, misalnya dalam hal nafkah keduanya memiliki fungsi yang sama dalam menanggung beban tanggung jawab ini dengan syarat memiliki kemampuan dan kapasitas maka peran itu dapat dipertukarkan atau bahkan dilakukan secara bersamaan. Demikian pemikiran Faqihuddin dalam praktik peran suami-istri yang pada kerangkanya dapat dipertukarkan dan dikerjakan secara bersama-sama. Kedua, pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir bersumber dari Al-Qur?an dengan menggunakan metode tafsirnya, hadis dengan menggunakan metode syara{\d h}nya dan Fiqih, Ushul Fiqh melalui metode instinb{\=a}{\d t}nya. Ketiga, pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir mengandung nilai-nilai kesalingan, kesetaraan, dan keadilan. Nilainilai ini relevan dengan tiga teori dasar epistemologi, yaitu: korespondensi, koherensi dan pragmatisme. Dalam kaitannya dengan teori korespondensi pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir dilihat melalui usahanya untuk memahami peran yang dituangkan di dalam UU dan KHI. Sedangkan dalam kaitannya dengan koherensi, teori ini terbentuk melalui tahapan langkah penginterpretasiannya dalam memaknai teks nas. Terakhir kaitannya dengan pragmatisme, dengan adanya usaha yang dilakukan Fqihuddin Abdul Kodir untuk menghadirkan nilai-nilai universal dari sebuah prinsip Islam dalam penginterpretasinnya terhadap suatu isu problematika, sesuai dengan teori pragmatisme dalam pengimplementasiannya.} }