TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. H. M. Nur, S. Ag., M.Ag. ID - digilib58492 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58492/ A1 - Hilda Wahyuni, S.H., NIM.: 19203010069 Y1 - 2023/01/23/ N2 - Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal ditetapkan pada 04 Agustus 2003. Peraturan daerah (Perda) ini merupakan salah satu langkah pemerintah memberantas perzinahan yang meresahkan di tengah masyarakat. Hal ini tercantum pada Pasal 5 ayat 1 berbunyi: ?Setiap orang, pribadi, maupun kelompok dilarang melakukan tindakan perzinahan?. Pasal ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk mendekati dan berbuat zina. Namun, yang menyita perhatian adalah sanksi yang diberikan belum terlaksana secara tegas dengan dibuktikan banyaknya pelanggar perda yang tidak ditindaklanjuti. Kendati demikian, dalam perspektif hukum Islam hal ini dibahas pada fikih jin?yah yaitu perbuatan zina diberlakukan hukuman hadd yaitu muhsan dan ghairu muhsan. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji analisis implementasi peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat di Mandailing Natal dan bagaimana fikih jin?yah memandang sanksi yang ada terhadap pelaku pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2003. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu implementasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat seperti perzinahan di Mandailing Natal masih dianggap tidak efektif karena sanksi yang dijatuhkan tidak jelas dalam peraturan daerah. Sehingga aparat tidak memiliki pedoman baku untuk menjatuhkan sanksi dalam penerapannya. Satpol PP dapat dikatakan ijtihad pada saat penjatuhan sanksi. Sedangkan Fikih jin?yah memandang sanksi yang ada pada Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2003 dalam hukum Islam kurang relevan. Mengingat kondisi masyarakat Mandailing Natal memiliki masyarakat terbesar dalam memeluk agama Islam di Sumatera Utara alangkah baiknya dengan sanksi yang diterapkan dalam syari?at Islam. Diperkuat dengan jargon yang digelorakan yaitu ?Negeri Beradat dan Taat Beribadat?. Penertiban hanya dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda. Pelanggar Perda yang terjaring razia hanya dilakukan Berita Acara Perkara (BAP), kemudian dilakukan pembinaan, dan rehabilitasi. Sedangkan bagi pelanggar Perda yang terbukti melakukan hubungan diluar nikah akan dinikahkan oleh Dinas Sosial dengan memanggil petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku usaha yang memberikan izin tempat berbuat maksiat didenda sebanyak Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah). Sedangkan dalam fikih jin?yah hukuman zina dibagi menjadi dua, yaitu zina muhsan dengan hukuman didera seratus kali dan dirajam, sedangkan zina ghairu muhsan didera sebanyak seratus kali kemudian diasingkan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - adultery; prevention and eradication; fiqh jinayah M1 - masters TI - PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 145 ER -