TY - THES N1 - Pembimbing: Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M. ID - digilib58505 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58505/ A1 - Faraz Almira Arelia, NIM.: 19103070028 Y1 - 2023/01/19/ N2 - Ibu kota negara Indonesia secara resmi akan pindah dari DKI Jakarta ke Penajem Paser Utara dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam UU IKN terdapat permasalahan hukum dan perbenturan norma mengenai posisi dan kewenangan Kepala Otorita dalam menyelenggarakan pemerintah daerah khusus IKN sehingga menciptakan keambiguan. Pertama, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mengatur bahwa otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN. Kedua, dalam Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa Kepala Otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Ketiga, ketiadaan DPRD dalam susunan pemerintahan daerah khusus IKN. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, hal ini digunakan karena permasalahan mengenai norma yang tercantum dalam UU IKN. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka (library research) yang berhubungan dengan otonomi daerah dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perspektif Siyasah Dusturiyyah. Semua data yang dihimpun kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ambiguitas kewenangan Kepala Otorita berasal dari keambiguan bentuk pemerintahan daerah IKN. Pemerintahan daerah IKN tidak berbentuk daerah otonom dan daerah administratif tapi berbentuk ?daerah? yang diberikan status khusus. Meskipun tidak dinyatakan sebagai Daerah Administratif menurut penulis pemerintahan daerah khusus IKN memiliki corak daerah administratif. Sehingga hasil penelitian menunjukan perlu reposisi kedudukan kepala otorita menjadi setingkat gubernur. Kepala Otorita ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi oleh DPR tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pasal 18 ayat (4) UUD NRI, karena statusnya sebagai kepala daerah administratif. Sebagai daerah administratif maka DPRD tidak diperlukan di daerah, sehingga perwakilan rakyat di wilayah IKN langsung kepada DPR. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - desntralisasi; Head of IKN Authority; regional government; siyasah dusturiyyah M1 - skripsi TI - AMBIGUITAS KEWENANGAN KEPALA OTORITA DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH AV - restricted EP - 156 ER -