%A NIM.: 19103050005 Nafiisa Amalia Rahma %O Pembimbing: Dr. Siti Muna Hayati, M.H.I. %T PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM UPAYA MENCAPAI KEADILAN PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN NOMOR: 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn.) %X Adakalanya majelis hakim dalam memutuskan perkara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (contra legem). Sebagaimana halnya dengan gugatan balik tentang pembagian harta bersama pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn yang membagi harta bersama tidak sama besar. Padahal KHI mengatur bahwa harta bersama dibagi dua sama besar. Namun, majelis hakim membagi 1/3 bagian untuk Penggugat Rekonvensi 2/3 bagian untuk Tergugat Rekonvensi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait pertimbangan hakim dan analisis putusan tersebut dalam perspektif maqaṣid syari’ah. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian kepustakaan. Penulis menggunakan teori maqasid syari’ah sebagai perspektif untuk menelusuri Putusan Pengadilan Agama tersebut. Hal ini dilakukan dengan beralasan bahwa maqaṣid syari’ah merupakan inti dari penetapan syariah yang berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umat manusia. Terdapat lima tujuan hukum Islam meliputi memelihara agama (hifẓ al-din), memelihara jiwa (hifẓ al-nafs), memelihara akal (hifẓ al-‘aql), memelihara keturunan (hifẓ al-nasl), dan memelihara harta (hifẓ al-māl). Penulis menemukan hasil bahwa putusan hakim pada perkara Nomor 0922/Pdt.G/2022/PA Kab. Mn telah memenuhi sisi kemaslahatan para pihak dengan menempatkan pada tingkat ḍarūriyyat yang memenuhi prinsip memelihara keturunan dan memelihara harta. Hal ini dikarenakan kontribusi istri lebih besar daripada suami terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan. %K harta bersama; keadilan; maqasid syari’ah %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58515