%A NIM.: 19103070070 Nahikabillah Rabba %O Pembimbing: Gugun El Guyanie, SHI., LL.M %T TINJAUAN FIQIH SIYASAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XX/2022 TENTANG UJI MATERI UNDANG-UNDANG PILKADA %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022 Tentang Uji Materi Undang Undang Pilkada ditinjau dari Fiqih Siyasah. UU Pilkada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada penelitian ini, Pasal yang akan ditinjau adalah dari Pasal 7 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi tentang syarat menjadi calon Kepala Daerah yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hasil uji Materi MK menyebutkan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Huruf I dikecualikan bagi pelaku perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dan telah selesai menjalani masa pidananya serta secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana maka seseorang tersebut boleh maju menjadi calon Kepala Daerah. Penelitian Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan analisa studi kepustakaan (library Research) menggunakan sifat penelitian deskriptif-analisis yakni mendeskripsikan menguraikan dan menganalisis permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan tidak dikenal dengan data. Landasan teori yang digunakan dalam meninjau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022 adalah Fiqih Siyasash dan Asas Keadilan Hukum. Berdasarkan hasil pembahasan dihasilkan kesimpulan yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022 Tentang Uji Materi Pasal 7 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada telah sesuai dengan Fiqih Siyasah. %K Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022; fiqih siyasah; asas keadilan hukum %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58518