@phdthesis{digilib58538, month = {January}, title = {SYIBHUL ?IDDAH BAGI LAKI-LAKI DALAM PERSPEKTIF MAQASID Al-SYARI?AH (STUDI SURAT EDARAN DIRJEN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19103050006 Ahmad Syah Alam}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Fatma Amalia, S.Ag., M.Si.}, keywords = {iddah; istri; pernikahan; syibhul ?iddah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58538/}, abstract = {Seiring dengan berjalannya waktu tak jarang, pernikahan mengalami keretakan yang dapat menimbulkan perpisahan, baik berupa talak ataupun ditinggal mati oleh salah satu pihak dari pasangan suami istri. Oleh karena itu, menimbulkan konsekuensi yang harus dijalankan, salah satunya adalah ?iddah. ?Iddah bagi laki-laki pemahaman umum sejauh ini tidak berlaku masa iddahnya dengan artian ketika laki-laki bercerai dengan mantan istrinya, baik dengan talak raj?i maupun talak bain. Yang menjadi problematika adalah ketika setelah menerima akta cerai dari Pengadilan Agama, yang mana dia diputuskan dengan cerai talak raj?i dan masih memiliki hak untuk rujuk kembali dengan isterinya tersebut, selain itu dia juga berpotensi melangsungkan pernikahan lagi dengan perempuan lain yang dia sukai. Hal ini akan menjadi problem ketika dilakukan secara bersamaan, karena akan menimbulkan poligami secara terselubung. Hal ini tentu bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, yang mana dalam Pernikahan, Indonesia menganut azas monogami. Sehingga, Kementerian Agama Republik Indonesia mengatur tentang tata cara melangsungkan pernikahan dalam masa ?iddah istri yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bimas Islam NOMOR: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa ?Iddah Istri. Fokus kajian dalam skripsi ini adalah Bagaimana pertimbangan dikeluarkannya Surat Edaran NOMOR: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 dalam perspektif maqa{\ensuremath{<}}s\}id al-syari{\ensuremath{<}}?ah dan sadd al-z{\ensuremath{|}}ari?ah. Kedua, syibhul ?iddah dalam perspektif maqa{\ensuremath{<}}s\}id al-syari{\ensuremath{<}}?ah. Fokus kajian ini dijawab dengan teori maqa{\ensuremath{<}}s\}id al-syari{\ensuremath{<}}?ah dan sadd al-z{\ensuremath{|}}ari?ah, dengan jenis penelitian penelitian kepustakaan (library research), sifat penelitian deskritif analitis, pendekatan normaatif yuridis,teknik penulisan kepustaakaan, sumber primer dan sekunder, serta mengalisis data dengan cara sistematis dan kulitatif. Hasil dari penelitian ini adalah, pertimbangan dikeluarkannya Surat Edaran NOMOR: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 dikarenakan Surat Edaran Nomor: DIV/Ed/17/1979 Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tentang Masalah Poligami Dalam Iddah tidak berjalan efektif sehingga perlu peninjauan ulang. Dalam tinjauan maqa{\ensuremath{<}}s\}id al-syari{\ensuremath{<}}?ah surat edaran ini akan memberikan kepastian hukum dalam pernikahan dalam masa iddah istri. Sementara dalam tinjauan sadd al-z{\ensuremath{|}}ari?ah surat edaran ini menutup kemungkinan terjadinya poligami secara terselubung. Kemudian Syibhul ?iddah dalam prespektif maqa{\ensuremath{<}}s\}id al-syari{\ensuremath{<}}?ah masuk dalam klasifikasi maqa{\ensuremath{<}}s\{id al-ha{\ensuremath{<}}jiyyat. karena syibhul ?iddah merupakan kebutuhan sekunder atau pelengkap, Selain itu dalam konsep penetapanya syibhul ?iddah juga masuk dalam kategori lima unsur pokok maqa{\ensuremath{<}}s\}id al-syari{\ensuremath{<}}?ah yakni dalam pemeliharaan keturunan (hifz\{\{ al-nasl) karena dengan adanya syibhul ?iddah akan lebih melindungi dan memperjelas status anak ketika terjadi poligami yang dilarang secara hukum islam maupun hukum positif.} }