@phdthesis{digilib58542, month = {March}, title = {SANKSI PIDANA PELAKU KEJAHATAN KLITIH (STUDI KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19103060062 Alvin Januar Rosjadi}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Surur Roiqoh. S.H.I, M.H}, keywords = {sanksi pidana; klitih; hukum positif; hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58542/}, abstract = {Tindakan kriminal merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, norma, serta nilai di masyarakat. Tindakan ini sangat merugikan dan mengancam ketertiban dalam bermasyarakat. Salah satu perbuatan yang melanggar adalah perbuatan klitih. Makna asal klitih bukan merupakan tindakan melanggar hukum tetapi bisa dikatakan melanggar hukum ketika klitih disertai dengan kekerasan atau kejahatan. Berita yang mengejutkan adalah tidak sedikit orang yang telah menjadi korban bahkan sampai tewas akibat kekerasan tersebut. Dalam hukum positif Indonesia telah diatur mengenai sanksi tindak pidana klitih yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Dalam hukum Islam pun juga mengatur tindak pidana klitih namun dalam hukum Islam perbuatan klitih disamakan dengan perbuatan {\d h}ir{\=a}bah. Permasalahan utama dari skripsi ini adalah bagaimana sanksi pidana klitih dalam hukum positif dan hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian library research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada telaah, pengkajian dan pembahasan litelatur terkait dengan sanksi pidana kejahatan klitih dalam hukum positif dan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Sanksi dari hukum positif dan hukum Islam tersebut akan ditinjau dengan dua teori yakni teori tujuan pemidanaan dan teori hukum pidana Islam. Setelah melakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut, ketentuan sanksi pelaku kejahatan klitih dalam hukum positif terdapat dalam KUHP. pelaku kejahatan klitih dapat dijerat dengan Pasal 55, Pasal 170 Tentang Pengeroyokan, Pasal 351 Tentang Penganiayaan dan Pasal 354 Tentang Penganiayaan Berat. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 memberikan sanksi bagi anak. Pasal 21 ayat (1) anak yang belum berumur dua belas tahun melakukan tindak pidana akan dikembalikan ke wali atau mengikuti program pembinaan paling lama enam bulan. Pasal 32, dan Pasal 73 ayat (1). Hukum pidana Islam menyamakan tindakan klitih dengan perbuatan {\d h}ir{\=a}bah, maka hukumannya diasingkan, qishas, hukuman mati, dan dibunuh dan disalib sesuai kerusakan yang pelaku perbuat. Bagi anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana sebelum masa berfikir sempurna maka hukumannya yaitu mengganti kerusakan yang diperbuatnya dan ditambah dengan hukuman pengajaran (Ta?dib) bagi anak. Anak yang sudah berfikir sempurna sekitar lima belas sampai delapan belas tahun maka segala perbuatan jarimah apapun bentuknya akan dikenakan pertanggung jawaban pidana penuh.} }