@phdthesis{digilib58567, month = {March}, title = {TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD NIKAH DI LUAR KUA: STUDI KASUS DI KUA DEPOK, SLEMAN, YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19103050080 Tias Nurwakhadah}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafe?i, M.SI.}, keywords = {akad nikah; Sosiologi Hukum Islam; KUA;}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58567/}, abstract = {Masyarakat khususnya yang beragama Islam dalam hal pencatatan perkawinan dilakukan oleh pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu Pegawai Pencatat Nikah. Apabila ada pencatatan nikah yang dilakukan selain dari pejabat KUA dan tidak berkekuatan Hukum tetap, maka dianggap tidak sah di mata negara Indonesia. Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama mengenai biaya nikah diatur secara jelas dengan 2 (dua) pilihan Rp.0,- (nol rupiah) bila dilaksanakan di Kantor Urusan Agama pada jam dinas, dan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) bila akan melaksanakan di luar Kantor Urusan Agama. Praktiknya, balai nikah KUA tetap kurang diminati oleh masyarakat. Dari data yang diperoleh dari Kantor Urusan Agama Depok Sleman kebanyakan masyarakat lebih memilih melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama dibandingkan di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti fenomena ini dengan rumusan masalah apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama Depok Sleman. Penelitian ini, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan sifat penelitian deskriptif-analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Sosiologi Hukum Islam dan menggunakan dua jenis sumber data yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mayoritas masyarakat Depok Sleman lebih memilih melangsungkan pernikahannya di luar Kantor Urusan Agama, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor kebiasaan, dari kebiasaan memunculkan rasa merwiro atau harga diri yang dimiliki masyarakat sehingga berusaha untuk memantaskan acara. Faktor kemudahan, dengan melaksanakan akad nikah di luar KUA acara yang diselenggarakan lebih khidmat dan sakral, dapat disaksikan serta mengundang banyak orang dan dengan melangsungkan akad nikah di luar KUA masyarakat bisa melangsungkan akad nikah pada hari libur. Berkaitan dengan tinjauan sosiologi hukum Islam, pelaksanaan akad nikah di luar KUA telah sesuai dengan kondisi masyarakat Depok Sleman dan dari faktor yang melatarbelakangi tersebut terdapat maslahat dan tidak keluar dari jalur hukum Islam.} }