%A NIM.: 19103060080 Dewi Robiatul Adawiyah %O Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M. Hum. %T TRADISI UPACARA PERKAWINAN ADAT PANDHEBEH PERSPEKTIF TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NU (STUDI KASUS DI KECAMATAN TAPEN KABUPATEN BONDOWOSO) %X Tradisi upacara perkawinan adat pandhebeh merupakan suatu upacara perkawinan adat yang dilakukan oleh anak pandhebeh. tradisi adat istiadat berasal dari Madura. Walaupun Kecamatan Tapen berada di Provinsi Jawa Timur, namun adat istiadat dan bahasa daerah di Kecamtan Tapen Kabupaten Bondowoso menganut tradisi dan bahasa daerah Madura. biasanya orang lain menyebutnya sebagai Madura Swasta. Rokat pandhebeh biasanya dilakukan dimalam hari dan beberapa hari sebelum anak pandhebeh melangsungkan akad nikah. Fokus dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahuai bagaimana praktik Tradisi Upacara Perkawinan Adat Pandhebeh atau biasa disebut dengan rokat pandhebeh di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso. Bagaimana pendapat para Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Nahdlatul Ulama tentang Tradisi Upacara Perkawinan Adat Pandhebeh. Dalam pembahasan skripsi ini menggunakan metode penelitian kuliatatif (Qualitative Research) yang dipadukan dengan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode wawancara dan dokumentasi dan penelitian literatur/kepustakaan (Library Reseach). Lebih lanjut penelitian ini menggunakan teori maqasid al-shari'ah sebagai pisau untuk menganalisis. Hasil dari penelitian ini yaitu para tokoh Muhammadiyah menghukumi makruh apabila Tradisi Upacara Perkawinan Adat Pandhebeh memberatkan kepada pemilik hajat dalam konteks ini masuk kepada teori maqasid al-shari’ah menjaga harta (Muhafazah al-Mal). Disisi lain tokoh Nahdlatul Ulama munghukumi tradisi upacara perkawinan adat pandhebeh ini mubah/boleh. %K pandhebeh; Muhammadiyah; Nahlatul Ulama; Maqosid al-Shari'ah %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58601