TY - THES N1 - Pembimbing: Hj. Fatma Amilia, S. Ag., M. Si. ID - digilib58632 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58632/ A1 - Muhammad Muta?Ali Jabbar Arafat, NIM.: 17103050087 Y1 - 2023/03/24/ N2 - Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena itu harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Tujuan mulia ini harus didukung oleh kesiapan fisik dan kematangan jiwa dari kedua mempelai. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan membatasi usia nikah yaitu 19 tahun bagi kedua calon mempelai yang akan melaksanakan pernikahan. Namun Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan peluang nikah di bawah umur dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada prakteknya, masih ditemukan pengabulan dispensasi nikah oleh hakim di antaranya pada perkara penetapan nomor 126/Pdt.P/2019/PA.Btl. Alasan dikabulkannya, karena pemohon mengaku anak kandungnya telah melakukan nikah sirri sejak bulan Februari 2019 dan sekarang calon istri sedang hamil 3 bulan. Pokok masalah penelitian ini, Pertama, apa landasan hukum serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah. Kedua, bagaimana perspektif maq??id asy-syar??ah dalam penetapan perkara Nomor 126/Pdt.P/2019/PA.Btl. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitik, menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Adapun pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum dan pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi nikah menggunakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, nikah dini diperbolehkan dengan syarat mengajukan dispensasi nikah. Alasan utama pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Bantul adalah dalam rangka mengurus Akta Kelahiran calon anak mereka di samping untuk mendapatkan kepastian hukum perkawinan para pemohon itu sendiri. Hakim merujuk pada Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 100 KHI, sejalan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, ?Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak?. Substansinya Majelis Hakim memberikan kepastian hukum untuk kelahiran si calon anak sehingga mengesampingkan status kedua orang tua yang hendak melaksanakan pernikahan pada usia anak. Sedangkan penetapan dispensasi nikah jika dilihat dari perspektif maqa?id asy-syari?ah tidak sesuai karena terdapat beberapa tujuan syari?ah yang dihilangkan yaitu, ?ifz al-?aql, ?ifz al-mal, ?ifz an-nasl. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pernikahan dini; dispensasi nikah; perlindungan anak; maqasid Asy-Syari?ah; PA Bantul M1 - skripsi TI - TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENETAPAN PA BANTUL NOMOR 126/Pdt.P/2019/PA.Btl TENTANG DISPENSASI NIKAH BAGI PASANGAN NIKAH SIRRI DI BAWAH UMUR AV - restricted EP - 115 ER -