@mastersthesis{digilib58635, month = {March}, title = {ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PPU-XIX/2021 TENTANG PERIODESASI MASA JABATAN KEPALA DESA PERSPEKTIF SIY{\=A}SAH QA{\d D}{\=A}IYYAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21203011040 Khoirul Ma?arif, S.H.}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum}, keywords = {decision; constitutional court; village}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58635/}, abstract = {Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, seperti halnya kasus yang terjadi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 yang merupakan pemohonnya mendalilkan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan Pasal yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan yang diajukan dilandasi oleh calon kepala desa yang menganggap bahwa terdapat hak konstitusional yang dilanggar terhadap pencalonannya sebagai kepala desa. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana penafsiran hukum oleh hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 dan bagaimana pandangan siy{\=a}sah qa{\d d}{\=a}iyyah terhadap penafsiran hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan sifat penelitian deskriptif analitik dan menggunakan pendekatan yuridia normatif. Sumber data primet penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 dan menggunakan data sekunder yaitu berupa buku-buku, karya tulis ilmiah, jurnal, skripsi, makalah, majalah, artikel, website, dan lain-lain. Teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deduktif, dimana peneliti menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 sebagai hal yang khusus dan kemudian ditarik dalam hal yang umum yaitu dalam perspektif siy{\=a}sah qa{\d d}{\=a}iyyah. Hasil Pnelitian ini adalah pertama, Hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 dengan permohonannya pengujian Pasal 39 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Pasal 28B ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hakim MK dalam pertimbangan hukum menggunakan beberapa metode penafsiran hakim diantaranya adalah penafsiran historis, penafsiran struktural dan penafsiran futuristik. Kedua, tinjauan siy{\=a}sah qa{\d d}{\=a}iyyah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/202, bahwa mahkamah konstitusi merupakan peradilan yang berwenang dalam hal memberikan putusan suatu perkara. Sesuai dengan fungsi lembaga peradilan dalam Islam yaitu qadi yang diberikan wewenang untuk memberikan putusan atas perkara yang dipermohonkan. Hakim harus melakukan penafsiran dan interpretasi yang benar dan tepat dengan mempertimbangkan hukum dan metode yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang dibuat bersifat obyektif, adil, dan sesuai dengan hukum, dan memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum.} }