TY - THES N1 - Pembimbing: Asrul, M.Hum. ID - digilib58894 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58894/ A1 - Yenanda Putri Zanuba, NIM.: 19105050046 Y1 - 2023/01/13/ N2 - Khamar merupakan minuman memabukkan yang telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Khamar pada zaman dahulu terbuat dari kurma dan anggur yang difermentasi sehingga menghasilkan suatu minuman yang dapat menghilangkan akal. Seiring berjalannya waktu, khamar dihasilkan tidak hanya dari kurma dan anggur, tetapi berbagai macam bahan lainnya seperti biji-bijian dan buah-buahan. Dengan proses pembuatan yang semakin mengikuti perkembangan zaman, minuman ini lahir dengan berbagai jenis serta mereknya. Di era sekarang, khamar terdapat pada berbagai bentuk serta cara mengkonsumsinya yang juga beragam, sehingga khamar tidak hanya sebatas minuman yang memabukkan tetapi segala sesuatu yang dapat menghilangkan akal disebut dengan khamar. Bahkan pemanfaatan khamar ini semakin meluas dalam segi kehidupan yang digeluti manusia. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur?an yang merupakan perkataan, berbuatan, dan juga ketetapan Nabi SAW sehingga hadis merupakan penjelas dari ayat Al-Qur?an. Melihat kondisi saat ini, telah banyak terjadi perubahan dan perkembangan dalam segi kehidupan yang dijalani manusia di muka bumi, sehingga perlu untuk melakukan kontekstualisasi agar suatu hadis dapat diamalkan dengan tepat dan relevan terhadap kondisi di era sekarang. Dengan menggunakan metode yang digagas oleh M. Syuhudi Ismail, hadis tentang larangan khamar akan diteliti secara tekstual dan kontekstual, yakni dengan menggunakan pendekatan bahasa dalam menganalisis teks hadis kemudian dengan melakukan pendekatan sejarah dalam mencari makna kontekstual suatu hadis, sehingga teks hadis aktual di era sekarang. Hadis tentang larangan khamar yang diteliti secara tekstual menunjukkan bahwa hadis tersebut mengandung matan hadis yang berupa jawami?al-kalim, bahasa tamsil, bahasa percakapan, dan juga suatu ungkapan analogi. Berdasarkan analisis yang dilakukan secara tekstual, menunjukkan bahwa hadis tersebut bersifat Universal, artinya bahwa larangan khamar berlaku dalam segala kondisi. Sedangkan analisis yang dilakukan secara kontekstual menunjukkankan bahwa hadis tersebut bersifat Universal-Temporal. Makna Universal di sini berarti bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh umat Islam hingga kapanpun. Sedangkan makna Temporal di sini bahwasanya pada suatu waktu khamar diperbolehkan yaitu ketika dalam suatu kondisi yang mendesak, seperti nyawa terancam PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - jual beli; khamar; ;ontekstualisasi; Universal-Temporal M1 - skripsi TI - HADIS TENTANG LARANGAN KHAMAR DAN KONTEKSTUALISASINYA ERA SEKARANG (Studi Ma?anil Hadis) AV - restricted EP - 118 ER -