%0 Thesis %9 Skripsi %A Muflihin Mansyur Adduri, NIM. 19105050010 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2023 %F digilib:58944 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K hadis; nisab; kadar zakat pertanian; rekonstruksi %P 119 %T REKONSTRUKSI NISAB ZAKAT PERTANIAN DALAM PERSPEKTIF HADIS %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58944/ %X Zakat sebagai salah satu dari lima pilar dalam ajaran Islam merupakan instrumen penting dalam menjaga harta (h}ifz} al-ma>l) yakni dengan menyalurkan sebagian kecil harta orang kaya (muza>kki) kepada orang miskin (musta>h}ik) untuk tujuan menghilangkan ketimpangan ekonomi di kalangan umat muslim. Dalam membedakan seseorang masuk dalam kategori kaya atau miskin maka syariat menetapkan konsep nisab pada kekayaan. Namun, di era modern konsep ini mengalami kendala terutama bagi kalangan petani. Batasan nisab lima wasak atau setara dengan 653 kg beras kini tidak lagi dapat dijadikan standar untuk menetapkan seorang petani masuk dalam kategori muza>kki. Hal tersebut disebabkan petani yang telah memperoleh nisab sejumlah 653 kg saat ini masih dalam kategori miskin. Alih-alih mereka harus menerima bantuan zakat tetapi malah dibebani kewajiban zakat. Maka dari itu Peneliti mencoba merekonstruksi konsep nisab zakat pertanian dalam perspektif hadis dengan beberapa rumusan masalah, antara lain; bagaimana pertimbangan Nabi dalam menetapkan standar nisab dan kadar pertanian? Mengapa kadar zakat pertanian lebih besar nilainya dibanding pada zakat yang lain? Bagaimana rekonstruksi nisab dan kadar zakat pertanian di era modern?. Dalam penelitian ini menggunakan metode pemahaman hadis Musahadi HAM untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah yang diperoleh dari makna universal hadis-hadis yang berkaitan dengan nisab dan kadar zakat pertanian. Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa rekonstruksi zakat pertanian yang lebih memenuhi rasa keadilan bagi petani di masa sekarang adalah dengan menyetarakan nilai nisab pertanian dengan standar nilai nisab emas. Kemudian nisab pertanian dihitung dengan ditambahkan biaya produksi, biaya kebutuhan pokok dan tanggungan utang petani atau dengan membuka opsi kadar zakat 2,5% jika perhitungan nisab belum ditambah dengan biaya produksi. %Z Pembimbing: Drs. Indal Abror, M.Ag.