%A NIM.: 17103050073 Muhammad Zahwan Tsaniyan %O Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafe’I, MSI %T ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP UPAYA MEWUJUDKAN KEHARMONISAN KELUARGA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (STUDI DI KOMPLEK PERUMAHAN POLRI GOWOK CATURTUNGGAL DEPOK SLEMAN) %X Keluarga harmonis adalah keluarga yang dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya merasakan ketenangan meskipun menghadapi rintangan maupun ujian dalam kehidupan. Membangun keluarga yang harmonis bukan hal yang mudah, terutama untuk keluarga pedagang yang terdampak pandemi covid-19. Ini menjadi tantangan besar untuk keluarga yang terdampak pandemi covid-19 karena adanya pandemi covid-19 berdampak pada ekonomi serta ketahanan keluarga. Berdasarkan hal tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti upaya mewujudkan keharmonisan keluarga pada keluarga yang terdampak pandemi covid-19. Perumahan Polri Gowok Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman menjadi tempat penelitian karena yang bertempat tinggal tidak hanya anggota polisi namun ada juga yang bekerja sebagai pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya mewujudkan keharmonisan keluarga yang terdampak pandemi covid-19 di Perumahan Polri Gowok Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dan menganalisis upaya mewujudkan keharmonisan keluarga yang terdampak pandemi covid- 19 dari hukum Islam. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan, yang dilaksanakan di Perumahan Polri Gowok Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman. Penelitian ini bersifat deskriptifanalitis. Teknik pengumpulan data yaitu dengan mewawancarai 5 dari 21 keluarga pedagang yang terdampak pandemi covid-19, serta dokumentasi. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan metode induktif yang kemudian ditarik kesimpulan dengan pendekatan normatif, yaitu dengan nash dan hukum Islam perspektif Maqāṣid Asy-Syarīʿah. Dalam hal ini penyusun akan menganalisis upaya mewujudkan keharmonisan keluarga yang terdampak pandemi covid-19 dari tinjauan hukum Islam perspektif Maqāṣid Asy-Syarīʿah. Hasil penelitian terhadap upaya mewujudkan keluarga harmonis menurut keluarga pedagang yang terdampak pandemi covid-19 di Perumahan Polri Gowok Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman diperoleh kesimpulan, yaitu keluarga sebagai unit terkecil harus kuat dan erat, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga, anggota keluarga harus menciptakan hubungan yang baik, menjaga keutuhan keluarga dan meluangkan waktu bersama keluarga kecuali keluarga ibu TM dan bapak S. Ditinjau dari hukum Islam dalam hal ini Maqāṣid Asy-Syarīʿah, terbagi menjadi yang sudah memenuhi 5 unsur pokok di dalam Maqāṣid Asy- Syarīʿah pada keluarga bapak NM, bapak AP, bapak, S dan yang belum memenuhi beberapa unsur di dalam Maqāṣid Asy-Syarīʿah pada keluarga bapak ES yaitu menjaga agama (Ḥifẓ Al-Dīn) dan keluarga ibu TM yaitu menjaga jiwa (Ḥifẓ Al-Nafs), menjaga keturunan (Ḥifẓ Al-Nasl), dan menjaga harta (Ḥifẓ Al-Māl). %K Hukum Islam, Keharmonisan Keluarga, Keluarga Harmonis, Maqaṣid Asy-Syariʿah. %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib59071