%A NIM.: 18103060048 Ulfah Masturoh %O Pembimbing: Hijrian Angga Prihantoro, L.L.M. %T KONSEP DUA BANDING SATU DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS PERSPEKTIF MUHAMMAD ALI ASH-SHABUNI DAN ABDULLAHI AHMED AN-NAIM %X Dalam Islam setiap manusia yang meninggal dunia maka harta yang dimiliki semasa hidupnya akan diwariskan kepada ahli waris. Namun terkadang dalam prosesnya seringkali tidaklah berjalan mulus. Salah satu contohnya adalah dalam hukum pembagian harta waris laki-laki dan perempuan yaitu konsep 2 : 1. Dalam konsep tersebut terlihat adanya ketidakseimbangan pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan, di mana laki-laki mendapat bagian lebih banyak, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan disebabkan konsep tersebut. Pro dan kontra muncul dari kalangan para cendikiawan muslim. Seperti Muhammad Ali Ash-Shabuni, ia sangat setuju dengan konsep tersebut, menurutnya terdapat hikmah dibalik hukum tersebut. Sebaliknya Abdullahi Ahmed An-Naim sebagai tokoh pembaharuan hukum Islam kontemporer, menganggap konsep 2 : 1 sebagai sesuatu yang terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berpijak pada sumber-sumber pustaka yang relavan dengan penelitian, sehingga menjadikan penelitian ini sebagai penelitian kepustakaan dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan komparatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis komparatif objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Muhammad Ali Ash-Shabuni dan Abdullahi Ahmed An-Naim dalam memandang pembagian harta waris laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan pemahaman yang sangat signifikan. Bagi Muhammad Ali Ash-Shabuni, hukum pembagian harta waris laki-laki dan perempuan yaitu 2 : 1, berlandaskan pada Q.S An-Nisa’ ayat 11. Sedangkan bagi An-Naim, hukum pembagian waris laki-laki dan perempuan yang relevan untuk sekarang adalah 1:1, ketika keduanya berada pada posisi yang sama dalam hubungannya dengan seseorang yang meninggal. Kemudian metode istinba>t} hukum yang dipilih oleh Abdullahi Ahmed An-Naim dan Muhammad Ali Ash-Shabuni juga berbeda. Ash-Shabuni dalam bukunya Al-Mawa>ris\ Fi> Syari>atil Isla>miyah ‘Ala> D}houil Kita>b Was Sunnah, menggunakan pendekatan Maud}u>’i>, Sedangkan Abdullahi Ahmed An-Naim menggunakan konsep makkiyyah dan madaniyyah dalam metode istinba>t} hukumnya. Bila ditimbang dari perspektif gender pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni, maka dapat disimpulkan bahwa konsep 2:1 sangat mencerderai Gender differences (perbedaan gender) karena hal tersebut menimbulkan gender inequalitas (ketidakadilan gender) bila diterapkan di masa sekarang. Sebaliknya bila meninjau pendapat Abdullahi Ahmed An-Naim atas pembagain harta waris laki dan perempuan 1:1 dengan perspektif gender, maka konsep 1:1 An-Naim sudah mampu membebaskan manusia dari diksrimansi gender, karena 1:1 yang diusung oleh An-Naim tidak terdapat gender differences (perbedaan gender) dimana laki-laki dan perempuan mendapat bagian yang sama, dan juga konsep 1:1 tidak memunculkan gender inequalitas (ketidakadilan gender). %K Konsep Dua Banding Satu, Muhammad Ali Ash-Shabuni, Abdullahi Ahmed An-Naim, Gender %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib59077