%0 Journal Article %A WAHIB, AHMAD BUNYAN %D 2004 %F digilib:592 %I Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %J /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah Vol. 42 No. 2 Th. 2004-1425/ %K Public sphere, Liberal Islam, Fundamentalist Islam, Implementation of Sharia %N No.2 %P 320-341 %T SAVE INDONESIA BY AND FROM SHARIA A DEBATE ON THE IMPLEMENTATION OF SHARIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/592/ %V Vol.42 %X bPerdebatan tentang penerapan syariat Islam di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang. Bermula dengan Piagam Djakarta yang memuat tujuh kata dengan kewadjiban menjalankan ayariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, pasca kemerdekaan. Pada Orde Lama (Soekarno) dan Orde Baru (Soeharto) perdebatan penerapan syariat Islam tertutup, terutama setelah keluarnya Dekrit Presiden 1959 serta kebijakan negara (Orde Baru) untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bernegara. Di kalangan muslim sendiri penerapan syariat diperdebatkan. Sebagian mendukung dan sebagian menolak. Dukungan terhadapnya disuarakan oleh Islam garis keras, sedangkan Islam liberal menolaknya.