%A NIM.: 16350049 Ahmad Muzammil Wafi %O Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafei, M.S.I. %T TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP ALASAN HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOSARI DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PENETAPAN NOMOR 273/PDT.P/2022/PA.WNO DAN PENETAPAN NOMOR 282/PDT.P/2022/PA.WNO) %X Dalam proses pemeriksaan permohonan dispensasi nikah, apabila hakim mempertimbangkan bahwa permohonan dispensasi nikah tidak sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 dan perempuannya tidak dalam kondisi hamil di luar nikah, maka hakim berhak menolak permohonan dispensasi nikah tersebut, dengan menimbang bahwa terdapat berbagai dampak negatif. Namun, peneliti menemukan dua penetapan Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul yang mengabulkan permohonan dispensasi nikah bukan karena hamil di luar nikah, yaitu pada Penetapan Nomor 273/Pdt.P/2022/PA.Wno dan Penetapan Nomor 282/Pdt.P/2022/PA.Wno. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah yaitu karena si anak sudah bertunangan. Penelitian ini membahas mengenai apa alasan hakim Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi calon pasangan yang sudah bertunangan, dan bagaimana tinjauan maṣlaḥah terhadap alasan hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi calon pasangan yang sudah bertunangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dan bersifat deskriptif-analitik. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Wonosari mengenai alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi calon pasangan yang sudah bertunangan. Sumber data sekunder yaitu, Penetapan Nomor 273/Pdt.P/2022/PA.Wno dan Penetapan Nomor 282/Pdt.P/2022/PA.Wno, dokumentasi berupa laporan, catatan, transkip, buku dan yang berhubungan dengan alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, analisis data kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, alasan hakim Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi calon pasangan yang sudah bertunangan dalam Penetapan Nomor 273/Pdt.P/2022/PA.Wno dan Penetapan Nomor 282/Pdt.P/2022/PA.Wno yaitu dikarenakan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul menganggap bahwa ketika sudah bertunangan itu dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dan pergi berduaan. Kedua, alasan tersebut sejalan dengan nilai-nilai kemaslahatan, di mana hakim memilih mengerjakan kemudharatan yang lebih ringan/kecil. Hal ini dikarenakan bahwa terdapat anggapan di masyarakat jika calon pasangan yang sudah bertunangan dapat melakukan hubungan layaknya suami istri yang sudah sah. %K Hakim, Dispensasi Nikah, Maṣlaḥah %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib59677