%A NIM.: 18103050087 Titi Mubarokah %O Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A %T PLURALISME HUKUM DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN CAMPURAN ANTARA SUKU JAWA DAN MELAYU DI DESA BUKIT PETALING KEC. RENGAT BARAT, KAB. INDRAGIRI HULU, RIAU %X Pernikahan campuran merupakan sebuah akulturasi yang terjadi antara etnis Jawa dan Melayu tanpa menghilangkan ciri khas kebudayaan itu sendiri. Dalam praktik pernikahan campuran antara suku Jawa dan Melayu terdapat interaksi antara hukum Islam dan hukum Adat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pluralisme hukum dalam praktik pernikahan campuran antara suku Jawa dan Melayu di Desa Bukit Petaling Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu, Riau. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian field research atau lapangan, dengan menggunakan metode pendekatan normative dan menggunakan pendekatan keilmuan antropologi hukum. Sumber data primer penelitian ini berasal dari beberapa informan dan tokoh masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data dari penelitian ini didapatkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa praktik pernikahan campuran antara suku Jawa dan Melayu yang dilakukan di desa Bukit Petaling sejak akad nikah sampai dengan ngunduh mantu merupakan bentuk pelestarian budaya dan juga bentuk kehati-hatian. Seperti halnya pernikahan, wanita Jawa dan pria Melayu biasanya mengenakan adat Jawa saat pernikahan berlangsung di rumah mempelai wanita dan saat pesta di rumah mempelai pria baru menggunakan adat Melayu. Dan pluralisme hukum dalam pernikahan Jawa-Melayu dipandang sebagai hubungan yang dialogis dan harmonis. Analisis induktif mengasumsikan bahwa semua sistem hukum dapat hidup berdampingan dalam dunia yang majemuk. %K Pluralisme Hukum, Pernikahan Campuran, Proses Hukum %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib59685