%0 Thesis %9 Skripsi %A Rizka Rahmawati Muharram, NIM.: 19103050070 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:59729 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Isbat Nikah, Pencatatan Pernikahan, Diskresi Hukum,Sosiologi Hukum Islam, Pengadilan Agama Wonosari %P 128 %T ISBAT NIKAH MASSAL SEBAGAI IMPLEMENTASI DISKRESI HUKUM DI PENGADILAN AGAMA WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2022 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59729/ %X Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Isbat nikah merupakan jalan keluar bagi mereka yang tidak dapat membuktikan sebuah pernikahan yang benar terjadi. Isbat nikah merupakan perkara yang bersifat permohonan. Realita yang terjadi dalam masyarakat terutama di Desa Monggol, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul banyak masyarakat yang tidak mencatatkan pernikahannya dan tidak melakukan permohonan isbat nikah ke pengadilan dengan alasan sulitnya akses dan permasalahan ekonomi. Pemerintah Gunungkidul menggandeng tiga lembaga yang terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan Pengadilan Agama Wonosari sebagai pelaksana melaksanakan Isbat Nikah Massal sebagai solusi untuk masyarakat yang kesulitan mengurus permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif-analitik dengan Teknik analisis kualititatif dan metode induktif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data primer, yaitu Hakim Pengadilan Agama Wonosari, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, dan Kepala KUA Kecamatan Saptosari. Informan yang dipilih adalah informan yang memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan isbat nikah massal. Kemudian data yang diperoleh dalam penelitian dianalisis menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan isbat nikah massal terjadi karena kelalaian masyarakat yang melakukan pernikahan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan dan menganggap pernikahan mereka sudah sah karena telah memenuhi rukun-rukun pernikahan. %Z Pembimbing: Dr. Malik Ibrahim, M.Ag