TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Malik Ibrahim, M.Ag ID - digilib59733 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59733/ A1 - M. Alfan Fadhila, NIM.: 19103050085 Y1 - 2023/03/30/ N2 - Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi pada saat ini berkembang sangat pesat. Luasnya perkembangan dan kecanggihan teknologi membuat para profesi hukum dan masyarakat secara tidak langsung diharuskan mengerti ilmu dibidang IT (Information and Technology). Khususnya pada penyelesaian perkara di Pengadilan, salah satunya adalah munculnya pemberlakuan baru dalam penyelesaian perkara di wilayah Peradilan. Sebelumnya pada praktik peradilan dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak ikut di dalamnya. Dibentuknya sistem E-Court oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dibidang administrasi dan persidangan. Terwujudnya sistem tersebut merupakan pertimbangan yang dilihat dari kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, pada penerapannya yang menggunakan E-Court hanya sedikit. Berdasarkan hal tersebut, muncul dua pertanyaan yang hendak dicari jawabannya yaitu, 1) Bagaimana penerapan sistem E-Court di Pengadilan Agama Yogyakarta?, dan 2) Bagaimana analisis sosiologi hukum Islam terhadap faktor-faktor yang memengaruhi sedikitnya penggunaan E-Court di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2022?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis. Metode analisis data yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Adapun pengumpulan data yang digunakan dan diperoleh yakni melalui wawancara dengan Hakim, Admin E-Court dan Panitera di Pengadilan Agama Yogyakarta mengkaji literatur terkait E-Court dan sosiologi hukum. Hasil penelitian yang menjadi jawaban untuk dua pertanyaan yang diajukan sebelumnya. Pertama, sistem E-Court yang diterapkan di Pengadilan Agama Yogyakarta yaitu PTSP, Pojok E-Court, POSBAKUM. Penerapan E-Court pada Pengadilan Agama Yogyakarta telah sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sedikitnya perkara yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta disebabkan luas wilayah kota Yogyakarta sangat kecil dibanding dengan daerah lain dan masih belum ada sosialisasi untuk calon pengguna khususnya pengguna lain. Kedua, analisis social engineering terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kurangnya penggunaan E-Court, salah satunya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai E-Court, sehingga diadakannya hukum PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi rekayasa sosial agar masyarakat memahami dan menggunakan E-Court sebagai bentuk paksaan terhadap masyarakat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - E-Court KW - Sosiologi Hukum KW - Pengadilan Agama Yogyakarta M1 - skripsi TI - TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PADA TAHUN 2022 AV - restricted EP - 103 ER -