TY - THES N1 - Pembimbing: Shohibul Adzhkar, L.C., M.H. ID - digilib59735 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59735/ A1 - Nanda Khulalang Arifatul An, NIM.: 19103060010 Y1 - 2023/05/25/ N2 - Kemunculan fenomena sabun ASI menimbulkan problem di tengah-tengah masyarakat. Sabun ASI dipercaya dapat mempercantik dan menyehatkan kulit. Namun, beberapa penelitian menyatakan bahwasanya sabun ASI tidak memiliki manfaat apapun, dikarenakan dalam proses pembuatan sabun kandungan yang terdapat dalam ASI menjadi hancur. Para ilmuwan tidak menganjurkan penggunaan sabun ASI dikarenakan berpotensi menularkan beberapa penyakit seperti hepatitis, HIV, dan virus lainya. Menyikapi hal tersebut Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia mengeluarkan Fatwa Al-Irsyad Siri ke-377 tentang Hukum Membuat Sabun dengan ASI. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa permasalahan pada sabun yang terbuat dari ASI dan bagaimana hukumnya menurut Fatwa Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis masalah di atas adalah metode kualitatif berupa penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan data kepustakaan untu meneliti sumber data primer yang akan digunakan yaitu keputusan dari Fatwa Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia yang juga disertakan beberapa sumber sekunder yang berasal dari kitab, buku, dan jurnal yang berhubungan dengan penelitian ini. Kemudian, pokok permasalah tadi akan diteliti menggunakan pendekatan us}u>l fiqh dan dianalisis menggunakan teori maqa>s}id asy-syari>?ah dan Sadd Az|-Z|ari>?ah Imam asy-Sya>t}ibi. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan antara lain fatwa Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia menghukumi haram membuat sabun dengan ASI. Dalam aspek maqa>s}id asy-syari>?ah, dalam fatwa ini ditemukan jika sabun merupakan perkara tah}si>niyya>t sehingga tidak dianjurkan untuk membuat sabun dengan ASI, karena lebih baik sisa ASI diberikan kepada bayi yang membutuhkan. Kemudian dalam aspek Sadd Az|-Z|ari>?ah hasil fatwa tersebut memberikan larangan membuat sabun dengan ASI sebagai jalan untuk menutup perbuatan sewenang-wenang terhadap penggunaan tubuh manusia, yang mana manusia memiliki kedudukan tinggi yang patut untuk dimuliakan dan dihormati. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Maqasid asy-Syari?ah KW - Sadd Az-Zari?ah KW - Sabun ASI KW - Fatwa Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia M1 - skripsi TI - PROBLEMATIKA HUKUM ASI SEBAGAI BAHAN DASAR PEMBUATAN SABUN (STUDI ANALISIS FATWA PEJABAT MUFTI WILAYAH PERSEKUTUAN MALAYSIA PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI?AH DAN SADD AZ-ZARI?AH) AV - restricted EP - 125 ER -