@phdthesis{digilib59793, title = {HUKUM SHALAT JUMAT ONLINE DIMASA PANDEMI COVID-19 MENURUT ULAMA PERSATUAN ISLAM (PERSIS) STRUKTURAL DAN KULTURAL}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 16360055 Naufal Akmal Majid}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag}, keywords = {Shalat Jumat online; Persatuan Islam (PERSIS).}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59793/}, abstract = {Penyebaran wabah corona virus desease (Covid-19) sejak akhir tahun 2019 dan merebak secara global hingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat Internasional (PHEIC) pada 30 Januari 2020. Pandemi telah mengubah cara hidup dan beribadah bagi banyak orang di seluruh dunia, termasuk bagi umat muslim. Oleh karena itu, banyak dunia mulai mencari cara untuk melaksanakan ibadah secara online, seperti halnya shalat Jumat online. Shalat Jumat online telah menjadi alternatif yang dilakukan sebagian masyarakat Indonesia selama pandemi Covid-19 sebagai cara untuk mengahadiri shalat Jumat tanpa harus berkumpul secara fisik di masjid. Namun, shalat Jumat online masih menjadi kontroversial di kalangan ulama dan masyarakat muslim yang mempertanyakan keabsahan. Oleh sebab itu, penelitian ini mengangkat judul: Hukum Shalat Jumat Online dimasa Pandemi Covid-19 menurut Ulama Persatuan Islam (Persis) Struktural dan Kultural. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan Ushul Fiqih. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah bersifat deskriptif-analitis. Adapun penelitian ini menjawab pertanyaan Bagaimana Pendapat dan Metode Istibath Hukum Ulama Persatuan Islam (Persis) Struktural dan Kultural tentang Shalat Jumat Online dimasa Pandemi Covid-19, dengan kerangka teori Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah dan qiy{\=a}s. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ulama Persatuan Islam Struktural dan Kultural menggunakan sumber hukum yang sama dan menggunakan metode yang berbeda dalam mengeluarkan hukum shalat Jumat online dimasa pandemi Covid-19. Ulama Persis Struktural menggunakan metode istinbath Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah , yaitu lebih mendahulukan Hifdz diin (menjaga agama) yang akhirnya memutuskan pendapat mengenai hukum shalat Jumat online dimasa pandemi Covid-19 adalah tidak sah. Sedangkan ulama Persis Kultural menggunakan metode istinbath Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah dan qiy{\=a}s, yaitu mendahulukan Hifdz Nafs (menjaga jiwa) dan mengqiy{\=a}skan akad nikah online, sehingga memutuskan shalat Jumat online dimasa pandemi Covid-19 adalah sah.} }