%A NIM.: 16380010 Faisal Abdullah %O Pembimbing: Drs. H. Syafaul Mudawam, M.A., M.M %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SYIRKAH DALAM BISNIS HEWAN TERNAK (STUDI LAB. KAMPUNG TERNAK JOGJA) %X Pada era saat ini, berbagai macam cara menambah penghasilan secara pasif seperti investasi dan kerjasama pun bermunculan, juga dengan strategi marketingnya yang fantastis. Hal ini memberikan masyarakat yang mudah tergiur dengan mendapatkan uang berjumlah besar dalam secara singkat akan sangat mudah tertipu apabila salah mengambil tindakan. Oleh karena itu dibutuhkannya edukasi yang tepat dalam hal berinvestasi atau mencari penghasilan pasif baik itu syariah maupun konvensional. Kajian ini berusaha untuk menjawab persoalan yang timbul dari pemaparan di atas, yaitu Bagaimana praktik dan pembentukan model berinvestasi bagi hasil yang berjalan di Kampung Ternak Jogja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitik dengan menggunakan pendekatan Normatif hukum islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat observasi, dan wawancara. Teori yang digunakan penulis di sini adalah teori akad, syirkah, dan perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi MoU (Memorandum of Understanding) pada praktik investasi patungan modal Kampung Ternak Jogja ini belum sepenuhnya sesuai dengan konsep syirkah. Terdapat kekeliruan dalam isi MoU, kontribusi modal adalah syarat kebahsahan (Syurūṭ al-ṣiḥaḥ) dari terpenuhinya syarat syirkah. Tetapi kontribusi modal yang diberikan oleh pihak pengelola tidak disertakan berapa nominalnya dalam MoU, hal ini menjadikan akad ini cacat, Namun tidak semua isi MoU yang penulis teliti terdapat kekeliruan, terdapat juga beberapa isi MoU yang sesuai dengan konsep syirkah. Dari paparan diatas penulis menyarankan kepada para pihak yang terikat dalam kerjasama tersebut untuk membuat sistem kontrak yang jelas dan adil agar terjalinnya kerjasama yang adil dan saling menguntungkan, sehingga dapat menghindari resiko dan putusnya hubungan kerjasama. %K syirkah; investasi; peternakan; kerjasama %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib59798