%A NIM.: 17103040136 Tachmidiyah Azizi %O Pembimbing: Faiq Tobroni, M.H. %T PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DALAM ADVOKASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN (STUDI KASUS PADA LEMBAGA YAYASAN CIQAL YOGYAKARTA) %X Penyandang disabilitas hidup dalam keterbatasan yang menyelimuti keresahan dalam diri. Kelompok rentan ini sering mendapatkan perlakuan diskriminasi, serta dikucilkan oleh masyarakat, tidak terkecuali menjadi korban yang mendominasi dari tindak pidana pemerkosaan. Meskipun demikian disabilitas memiliki aturan khusus sendiri yang memberikan akomodasi kepada mereka untuk dilindungi hak asasi manusianya. CIQAL sebagai salah satu lembaga swasta yang mewadahi para penyandang disabilitas di D.I.Y. mencoba mengakomodir dan mengadvokasi hak-hak keadilan penyandang disabilitas yang menjadi korban untuk mendapatkan perlindungan. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yang diangkat, yaitu: (1) Bagaimana peran CIQAL dalam proses perlindungan advokasi bagi penyandang disabilitas sebagai korban? (2) Bagaimana kajian hukum pidana terhadap penyandang disabilitas sebagai korban pemerkosaan? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yang menekankan pada pengamatan fenomena dan mendalami substansi makna dari fenomena tersebut. Untuk memperdalam kajian dan deskripsi yang peneliti lakukan juga menggunakan metode analisis kualitatif yang kemudian peneliti tarik kesimpulan secara deduktif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan empiris – peraturan perundang-undangan (statue approach) dengan sumber data primer berupa wawancara, observasi, dokumentasi dan analisis yang dilakukan langsung kepada objek penelitian. Teori yang digunakan untuk menjawab rangkaian rumusan masalah dalam penelitian ini ialah teori Viktimologi, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum, dan Advokasi. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, Lembaga Yayasan CIQAL telah berperan dalam memberikan perlindungan advokasi kepada penyandang disabilitas sebagai korban pemerkosaan berupa jalinan afiliasi dengan Kepolisian Resor Bantul serta mendampingi korban melalui proses litigasi dan non litigasi. Meski selama proses pelaksanaan perkara terhadap 2 korban pemerkosaan sempat terjadi upaya damai, namun adanya tindakan damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara pihak pelaku dan korban, secara tegas pihak kepolisian Resor Bantul tetap melaksanakan kewajiban untuk terus memproses kasus perkara yang dialami korban hingga memperoleh tuntutan hukum. %K perlindungan; penyandang disabilitas; advokasi %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib59803