@phdthesis{digilib59823, month = {April}, title = {PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103040085 Lintang Kummala Ahmad SN}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Riyanta, M. Hum.}, keywords = {perceraian; perlindungan hukum; maqasid syari?ah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59823/}, abstract = {Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara suami-isteri yang dilakukan di depan sidang pengadilan. Pengadilan Agama dituntut untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Perlindungan hukum bagi perempuan di lingkungan peradilan secara yuridis termaktub dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum yang dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan hukum, menjamin, dan melindungi hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum khususnya dalam perkara perceraian. Hakim sebagai penegak hukum wajib mengupayakan perlindungan hukum bagi perempuan berdasarkan Perma tersebut sehingga di mungkinkan ditemukan dalam putusan suatu penemuan hukum yang merupakan bentuk terobosan hukum untuk menyelesaikan perkara. Perlindungan hukum dalam islam dikenal dengan istilah maqas\{id syari?ah yang berarti tujuan hukum dibentuk ialah untuk kemaslahatan manusia. Di Pengadilan Agama Sleman dominasi perkara perceraian yaitu cerai gugat, kemudian diikuti perkara cerai talak. Dalam skripsi ini peneliti hendak meneliti bagaimana bentuk dan pelaksanaan perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman, kemudian bagaimana perspektif teori perlindungan hukum dan maqas\{id syari?ah dan relevansinya dengan Perma No. 3 Tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dari putusan Pengadilan Agama Sleman dalam perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam mempermudah proses analisa penelitian ini menggunakan kerangka teoritis berupa teori perlindungan hukum dan maqas\{id syari?ah untuk menjawab rumusan masalah pada pada Bab I. Hasil penelitian yang diperoleh adalah perlindungan hukum terdiri dari tiga unsur yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Perlindungan hukum bagi perempuan yaitu pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017 yang diimplementasikan dalam putusan. Akibat perceraian yang terdiri dari hak-hak isteri ?harus? terjamin pelaksanaannya. Perlindungan hukum dalam perkara perceraian ialah melindungi akibat hukum perceraian supaya dapat terlaksana. Hal tersebut mewujudkan tujuan syariat yaitu menjaga agama (hifz\{ al-di{\ensuremath{>}}n), melindungi harta ({\d h}if{\d z} al-ma{\ensuremath{>}}l) Maslahah lain dalam perkara perceraian yaitu perempuan dapat memperoleh nafkah mut?ah, ?iddah dalam perkara cerai gugat dan penerapan dwangsom termasuk kategori maqa{\d s}id al-hajjiyah dan hifz\{ al-nafs. Pelaksanaan perlindungan hukum dalam perkara perceraian berarti menjaga terhadap pelaksanaan syariat agama dengan kewajiban membayar nafkah/hak isteri pasca perceraian ({\d h}if{\d z} al-di{\ensuremath{>}}n), menjaga harta dengan terlindunginya harta isteri ({\d h}if{\d z} al-ma{\ensuremath{>}}l)} }