@mastersthesis{digilib59838, month = {May}, title = {FATWA DI ERA DIGITAL : STRATEGI KOMUNIKASI MAJELIS ULAMA INDONESIA SULAWESI SELATAN DALAM MENDISEMINASIKAN FATWA UANG PANAI?}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21200011078 Ibnu Azka}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Moh. Mufid}, keywords = {strategi komunikasi; MUI Sulsel; Uang Panai?; masyarakat Bugis}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59838/}, abstract = {Pemahaman yang muncul dari sebagian orang Bugis?Makassar tentang pengertian mahar dan uang panai? masih banyak yang keliru. Sehingga banyak memunculkan ketimpangan, uang panai? menjadi syarat yang melebihi dari posisi uang mahar. Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa uang panai? untuk menjelaskan bagaimana posisi uang panai? dalam Islam. Penelitian ini bertujuan mendiskusikan mengenai bagaimana MUI Sulawesi Selatan menggunakan strategi komunikasi dalam mendiseminasikan fatwa tentang uang panai? di era digital. Pertanyaan utama penelitian ini adalah bagaimana strategi komunikasi yang digunakan oleh MUI Sulawesi Selatan dalam mendiseminasikan fatwa uang panai? dan mengapa MUI Sulawesi Selatan menggunakan media digital untuk mendiseminasikan fatwa uang panai?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan fenomenologi deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah pengurus Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori Difusi-Inovasi Everett Rogers dalam memahami proses penyaluran suatu ide atau gagasan melalui saluran komunikasi dalam sistem sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, MUI Sulsel dalam mendiseminasikan fatwanya menggunakan dua strategi, yaitu konvensional dengan beberapa pendekatan yaitu melalui mimbar khutbah, majelis taklim, warung kopi dan melalui konsolidasi fatwa ke daerah. Strategi kedua melalui media digital yaitu media sosial, massa dan online diantaranya melalui Youtube, Facebook, Instagram, Tiktok, serta berbagai media digital lainnya seperti Website resmi MUI Sulsel, Podcast, MUI TV, serta media online lokal dan nasional. Kedua, Hasil analisis berdasarkan empat elemen Difusi-Inovasi menunjukkan bahwa : Pertama, dari aspek Inovasi, fatwa tentang uang panai? ditransmisikan ke berbagai sistem digital yang dapat diakses masyarakat secara luas. Kedua, dari aspek Saluran Komunikasi fatwa tentang uang panai? disampaikan MUI Sulsel melalui komunikasi interpersonal pengurus dan melalui komunikasi massa media lokal, nasional, dan media digital yang dimiliki MUI Sulsel. Ketiga, dari aspek jangka waktu, fatwa tentang uang panai? yang dikeluarkan MUI tidak memiliki batasan waktu penyebaran, sehingga masyarakat dapat memahami, mempertimbangkan, atau mengabaikan fatwa tersebut secara alami dan berkelanjutan. Keempat, dari aspek sistem sosial, MUI dan pengurusnya secara individu menjadi aktor utama dalam proses interaksi dan diseminasi kepada masyarakat. Dengan demikian, penulis berargumen bahwa MUI Sulsel mampu mengakomodir dua strategi komunikasi dalam mendiseminasikan fatwa uang panai? di era digital.} }