%0 Thesis %9 Skripsi %A Faishal Husaini, NIM.: 19103070035 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:59863 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Kabinet zaken; presidensial; menteri; maslahah %P 162 %T PELUANG DAN TANTANGAN PENERAPAN KABINET ZAKEN SEBAGAI KUALIFIKASI MENTERI DI INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59863/ %X Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dimana presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan menteri. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 pasal 22 ayat 1 tentang kementerian negara. Keleluasaan presiden dalam menentukan Menteri kadangkala menjadikan menteri tidak sesuai dengan bidangnya dan mengangkat menteri karena desakan bagi bagi kursi kepada partai koalisinya. Secara konseptual dalam sistem presidensial, kewenangan presiden dalam menentukan menteri adalah upaya untuk mendukung efektivitas kerja pemerintahan. Maka perlu diberikan syarat dan kualifikasi calon Menteri, Alternatif pemberian kualifikasi Menteri tersebut adalah penerapan kabinet zaken di Indonesia dengan kualifikasi seseorang bisa menjadi Menteri adalah mempertimbangkan seseorang tersebut merupakan profesional ahli, dan memiliki integritas dalam bidang tertentu. Dengan demikian dapat ditarik rumusan masalah yakni Bagaimana peluang dan tantangan penerapan kabinet zaken sebagai kualifikasi Menteri di Indonesia? dan bagaimana urgensi penerapan kabinet zaken sebagai kualifikasi Menteri di Indonesia ditinjau dari maslahah? pada penelitian ini akan dibedah menggunakan jenis penelitian kepustakaan atau library research dengan sifat penelitan deskriptif-analistis dan pendekatan Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan yuridis-normatif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menjadi bahan hukum primer yaitu UU 39 tahun 2008 dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini adalah peluang diterapkanya kabinet zaken sebagai kualifikasi Menteri di Indonesia diantaranya. pertama factor sejarah kedua, faktor sistem pemerintahan presidensial. ketiga, Tidak ada tekanan parleman. Keempat, Adanya pembahasan ulang kualifikasi Menteri pada masa reformasi. Adapun tantanganya pertama, Penerapan kabinet zaken di Indonesia pada masa lalu adalah saat Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer kedua, penerapan presidential threshold ketiga, sistem presidensial multi partai keempat, Belum adanya aturan yang mengatur kabinet zaken kelima, Parameter kualifikasi ahli seorang Menteri agar dapat mengisi jabatan Menteri dalam kabinet zaken. Pemberian kualifikasi tertentu pada Menteri akan memberikan dampak kemashlahatan yakni apabila sesuatu amanah diberikan kepada yang ahlnya maka Amanah tersebut bisa dituntaskan dengan baik dan berdampak baik pula pada masyarakat secara umum. %Z Pembimbing: Nilman Ghofur, S.H.I, M.SOS.