%A NIM.: 19103080009 Kemas Muhammad Azmi %O Pembimbing: A Hasfi Luthfi, M.H. %T PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PERKARA KEBAKARAN HUTAN DI KABUPATEN ROKAN HILIR, PROVINSI RIAU : ASPEK PERDATA KORPORASI DAN HIFDZ AL-BI’AH (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 728/PK/PDT/2020) %X Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pertanggungjawaban korporasi di bidang lingkungan hidup diatur didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Prinsip yang digunakan dalam menentukan pertanggungjawaban tersebut adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yakni prinsip tanggungjawab tanpa harus membuktikan adanya suatu unsur kesalahan. Dalam aspek hifdz Al-Bi’ah, pertanggungjawaban korporasi dibidang lingkungan hidup perkara kebakaran hutan yakni dengan mengganti kerugian akibat kerusakan dan pencemaran yang dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Pustaka (Library Research), yakni penelitian menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai sumber datanya, buku, pengumpulan data dokumen, literatur dan mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan baik sebagai sumber primer maupun sumber sekunder untuk menunjang data-data yang diperoleh dan untuk memperbanyak serta memperkuat referensi yang terkait dengan permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini, terdapat perbedaan pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam perkara tersebut. Penulis berpendapat bahwa terdapat tiga hal yang saling bertentangan yang diajukan oleh para pihak dalam perkara PT.JJP yakni, yang pada akhirnya mempengaruhi putusan hakim. Pertama terkait dengan lokasi kebakaran lahan. Kedua, luas wilayah yang terbakar. Dan yang ketiga, besarnya nilai kerugian lingkungan dan biaya pemulihan yang diperlukan. Menurut penulis, Jika dilihat dari konsep Hifdz Al-Biah, perbuatan yang dilakukan oleh PT. JJP sudah menghilangkan manfaat maka dari itu PT. JJP harus bertanggungjawab untuk mengembalikan manfaat yang dibuatnya. Untuk mengembalikan manfaat tersebut, MA memutuskan bahwa PT. JJP harus bertanggungjawab dengan mengganti kerugian ekologis, ekonomi dan juga biaya pemulihan lingkungan hidup. Artinya putusan MA diharapkan untuk bisa mengembalikan manfaat yang telah hilang karena ulah korporasi tersebut. Dalam aspek perdata, pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup adalah dengan mengganti kerugian akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan. %K pertanggungjawaban perdata; korporasi; Hifdz Al-Bi’ah %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib59868