TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. H. Riyanta, M. Hum. ID - digilib59874 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59874/ A1 - Wasi?atul Qolbi, NIM.: 20203012036 Y1 - 2023/04/10/ N2 - Mudarabah merupakan akad kerjasama usaha antara 2 (dua) pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha. Akad mudarabah dalam perbankan memiliki prinsip pemilik modal dapat berperan sebagai sahibul mal (pemilik modal/dana) dan bank sebagai mudarib (pengelola dana). Akad mudarabah ini oleh para ulama sering disalahartikan. Tidak sedikit ulama yang menyatakan bahwa akad mudarabah atau bagi hasil dalam bank syariah sama halnya dengan sistem bunga pada bank konvensional. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana pendapat ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Kota Blitar terkait akad mudarabah dalam Bank Syariah Indonesia serta dasar hukum yang digunakan juga relevansi pendapat tersebut dengan prinsip dalam good corporate governance. Jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan mengambil data lapangan yakni pada pendapat ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Kota Blitar terkait akad pada Bank Syariah Indonesia dimana data yang didapatkan di lapangan dipaparkan secara deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan teori penemuan hukum dalam islam dan teori good corporate governance sebagai bahan acuan. Dalam mengartikan definisi akad mudarabah pada Bank Syariah Indonesia ulama Muhammadiyah mengartikan bagi hasil dengan akad kerjasama antara pihak dimana terdapat pemilik modal dan pengelola modal dengan tujuan mendapat keuntungan yang pembagian keuntungan sudah disepakati diawal dan terdapat kerelaan antara keduanya. Namun apabila dalam hasil tidak mendapat keuntungan maka kerugian ditanggung bersama. Ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa pembagian baik antara pihak Bank Syariah Indonesia dengan pihak nasabah belum ada pembagian dengan menanggung kerugian bersama. Dalam penentuan bagi hasil dalam Bank Syariah Indonesia salah satu metode istinbat Muhammadiyah dikembangkan istinbat bayani. Ulama NU Kota Blitar mengartikan dalam akad saat terjadinya perjanjian pembagian hasil antara keuntungan maupun kerugian masih belum jelas pembagiannya antara pihak Bank Syariah Indonesia dengan pihak nasabah. Ulama NU Kota Blitar dalam mengartikan bagi hasil atau akad mudarabah dalam Bank Syariah Indonesia yaitu dengan metode Ilhaqi (analogi) yaitu menganalogikan hukum suatu masalah tertentu yang tidak memiliki landasan hukum dengan kasus serupa yang sudah ada dalam kitab referensi yaitu kitab Fat?ul Qarib. Terdapat beberapa prinsip syariah yang mendukung terlaksananya good corporate governance atau tata kelola di dunia perbankan yaitu, a) ?idiq, dalam hal ini kedua ulama memandang bahwa Bank Syariah Indonesia belum sepenuhnya jujur. b) tablig, kedua ulama sepakat bahwa perlu adanya sosialisasi untuk memperkenalkan sistem akad mudarabah dalam bank c) amanah, dalam prinsip ini memang masih sulit diterapkan dikarenakan meskipun sudah ada perjanjian tapi masih ada pihak-pihak yang untuk diberikan tanggungjawab masih diragukan. d) fa?anah, kedua ulama sepakat bahwa perlu adanya peninjauan secara berkala untuk mencapai hasil yang diinginkan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - mudarabah; pandangan ulama; penemuan hukum islam. M1 - masters TI - AKAD MUDARABAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA (STUDI PANDANGAN ULAMA MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA KOTA BLITAR) AV - restricted EP - 138 ER -