@mastersthesis{digilib59878, month = {May}, title = {PENGELOLAAN ISLAMIC SOCIAL FINANCE DI BAYTUL MAL WAT TAMWIL (BMT) (STUDI KASUS DI KSPPS BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) KOTA YOGYAKARTA DAN KSPPS BMT BANGUN RAKYAT SEJAHTERA (BRS) KOTA YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21203011013 Eka Choirunisa, S.H}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.}, keywords = {Pengelolaan zakat; pengelolaan wakaf; Baytul Mal wat Tamwil (BMT).}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59878/}, abstract = {Kewenangan BMT dalam mengelola Islamic Social Finance diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BMT tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan ISF di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pengelolaan zakat yang hanya memungkinkan masyarakat untuk mengelola zakat melalui lembaga amil zakat (LAZ). Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menyebutkan bahwa BMT tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan wakaf uang di Indonesia, aturan tersebut memperbolehkan waqif memberikan uang kepada Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri. BMT Meskipun didalam struktur organisasinya memiliki manajer m{\=a}l dan sudah terpisah pengelolaan bayt{\=u}l m{\=a}l dengan pengelolaan bayt{\=u}l tamw{\=i}l, BMT tidak dimungkinkan mendapatkan izin dalam melakukan pengelolaan wakaf uang karena BMT bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Metode penelitian ini adalah kualitatif dan termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini yaitu dengan menganalisis pengelolaan ISF berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Data primer dalam penelitian ini berasal dari wawancara di lapangan. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Berdasarkan temuan yang peneliti dapatkan, Kewenangan BMT dalam mengelola ISF diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. BMT tidak memiliki Kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan ISF di Indonesia. Meskipun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memiliki kewenangan namun dalam praktiknya BMT mengelola ISF, berkedudukan sebagai Perwakilan Lembaga Amil Zakat dan Nazir. BMT tidak berdiri sendiri dalam pengelolaan dana ISF yaitu pengelolaan ZIS bekerjasama dengan LAZIZMU dan LAZ Timoho Sejahtera, sedangkan pengelolaan wakaf bekerjasama dengan LKS-PWU. Pengawasan yang dilakukan DPS terhadap pengelolaan ISF di BMT hanya dilakukan secara umum dengan memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan tertentu sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi dalam rangka agar BMT tidak melanggar undang-undang adalah dengan BMT memberikan laporan ke dinas koperasi.} }