TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. H. Siti Fatimah, S.H., M.Hum ID - digilib59884 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59884/ A1 - Durohim Amnan, S.H., NIM.: 21203011039 Y1 - 2023/05/23/ N2 - Kekuasaan pemerintahan Islam dalam menetapkan sebuah produk hukum mempunyai proses legislasi tersendiri yakni dengan mempertimbangan aturan yang sudah ditetapkan dalam al-Qur?n dan H?di?. Semua proses pembuatan hukum baik itu fatwa maupun ijtihad dilandaskan pada nash yang telah ada. Islam sudah mengakomodasi nilai legislasi itu dalam ketetapan Allah SWT juga Sunnah Rasulullah SAW. Oleh karena itu hal ini menjadi menarik ketika perspektif siy?sah tasyr??iyyah dijadikan sebagai bahan analisis terhadap proses pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Legislasi atau proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur secara lengkap dalam UU P3 merupakan landasan pembentukan produk hukum. Karena itu menarik untuk mengkaji apakah legislasi UU 3/2022 tentang IKN telah memenuhi prosedur formal yang diatur didalamnya. Serta bagaimana perspektif siy?sah tasyr??iyyah melihat kebijakan tersebut. Jenis penelitian penulisan ini menggunakan penelitian pustaka dengan sifat penelitian deskriptif analisis serta menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang memiliki relevansinya dengan penelitian ini. Sedangkan bahan hukum sekunder yaitu karya tulis ilmiah, jurnal, dan buku yang dapat memberikan uraian mengenai bahan hukum primer. Teknik analisis data penelitian menggunakan teknik analisis kualitatif dengan mendasarkan pada teori legislasi dan teori siy?sah tasyr??iyyah dalam rangka menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Pembentukan IKN baru tidak memiliki ketersinambungan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, juga secara rincian tahapan pembentukan IKN tidak ditemukan rincian anggarannya dimana dalam Pembentukan UU 3/2022 tidak ditemukan perencanaan yang berkesesuaian yakni mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembangunannya. Dengan itu dapat dikatakan bahwa pembentukan IKN tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan yang dimuat dalam Pasal 5 huruf a UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, asas keterbukaan (Pasal 5 huruf g UU 12/2011) yakni ketika pembentukan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka luas. Dalam hal ini, tahapan pembentukan UU 12/2011 tidak dibuka secara luas dan transparan pada setiap tahapan pembahasan. Berdasarkan prinsip siy?sah tasyr??iyyah melihat pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bahwasannya ada beberapa prinsip yang terpenuhi dan ada juga yang tidak terpenuhi. Prinsip siy?sah tasyr??iyyah yang terpenuhi yaitu prinsip memberikan kemudahan dan keringanan dan prinsip berlakunya undang-undang mengikuti kema?la?a?an manusia. Sedangkan prinsip berangsur-angsur dalam menetapkan sebuah undang-undang dan prinsip menyedikitkan pembuatan undang-undang belum dilaksanakan atau belum terpenuhi dalam legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara perspektif siy?sah tasyr??iyyah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Legislasi; Ibu Kota Negara; Siyasah Tasyri?iyyah. M1 - masters TI - LEGISLASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA PERSPEKTIF SIYASAH TASYRI?IYYAH AV - restricted EP - 187 ER -