@mastersthesis{digilib59902, month = {May}, title = {PANDANGAN ULAMA PONOROGO TERHADAP ?NIKAH MISYAR?}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21203011055 Wafiah Rafifatun Nida, S.H}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.}, keywords = {Nikah Misyar; Ulama Ponorogo; Mubadalah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59902/}, abstract = {Nikah Misy{\=a}r adalah pernikahan dimana seorang laki-laki pergi ke pihak perempuan dan pihak perempuan tidak pindah atau bersama laki-laki di rumahnya (laki-laki). Terjadi pro da kontra dikalangan masyarakat dikarenakan kerelaan istri terhadap nafkah dan suami yang tidak menetap di kediaman perempuan, nikah Misy{\=a}r merupakan hal yang masih awam, karena belum ada hukum tertulis yang membahas tentang nikah Misy{\=a}r, Menyikapi kebingungan masyarakat terhadap fenomena nikah Misy{\=a}r, maka diperlukan pandangan para ulama. Di Ponorogo, Ulama memiliki andil dalam memainkan peranan yang sangat penting. Tidak hanya dari segi keagamaan tetapi juga melingkupi bidang-bidang lainnya, seperti sosial, politik, dan budaya. Ulama atau kyai menjadi otoritas utama dalam menyelesaikan masalah-masalah keagamaan. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti mengapa terjadi pro dan kontra dalam Nikah Misy{\=a}r dikalangan para Ulama dan apa faktor penyebabnya? Apa dasar dan alasan yang digunakan para Ulama dalam penetapan keabsahan nikah Misy{\=a}r?. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologi hukum dan teori Qiraah Mubadalah. Sumber data penelitian berasal dari sumber data primer yaitu pendapat enam ulama yang berafiliasi di Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang diperoleh dari Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, Data lainnya berasal dari dokumentasi atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pernikahan selain terjadinya syarat dan rukun yang membuat pernikahan itu sah maka ada hak dan kewajiban yang kemudian dilaksanakan sepanjang waktu pernikahan, hak antara suami dan istri yang harus diberikan. Dalam pernikahan Misy{\=a}r hak dan kewajiban tidak dilaksanakan dengan sempurna. Beberapa ulama dengan tegas mengatakan tidak setuju dengan pernikahan model seperti ini dengan alasan nafkah dalam norma agama merupakan hak seorang istri dan kewajiban bagi seorang suami yang bertujuan untuk melindungi martabat perempuan. Sebagian besar ulama Ponorogo berpendapat bahwa nikah Misy{\=a}r tidak sesuai dengan lima pilar mubadalah, karena secara hak dan kewajiban tidak terpenuhi dan mubadalah berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri, sehingga aspek kesalingan tidak dapat tercapai,} }