@phdthesis{digilib59914, month = {April}, title = {PRAKTIK SEWA MENYEWA AKUN DRIVER GOJEK DI KOTA YOGYAKARTA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103060045 M. Yunus Hasibuan}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.SI.}, keywords = {akun gojek; sewa-menyewa; Hukum Islam; Hukum Positif}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59914/}, abstract = {Gojek merupakan layanan moda transportasi online yang saat ini marak digunakan masyarakat Indonesia. Driver yang menjadi mitra Gojek diberi insentif yang cukup besar, mereka bisa memperoleh penghasilan hingga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) per bulannya, sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi driver Gojek. Akan tetapi tidak semua orang berkesempatan untuk menjadi driver Gojek, karena pihak Gojek memberi batasan tentang jumlah driver yang menjadi mitranya. Mengakibatkan, banyak orang menjadikan praktik sewa-menyewa akun driver Gojek sebagai jalan pintas untuk menambah penghasilan mereka sehari-hari. Praktik sewa-menyewa pada dasarnya merupakan sesuatu yang lumrah (umum) dilakukan oleh masyarakat. Hal itu juga dibenarkan menurut aturan hukum, baik hukum Islam maupun hukum Positif. Permasalahannya adalah dari pihak Gojek sendiri tidak pernah memberikan izin atau membolehkan akun driver tersebut disewakan atau dipergunakan orang lain yang bukan pemiliknya, sebagaimana yang telah disepakati antara driver dengan pihak Perusahaan Gojek yang tertuang dalam kode etik mitra. Berdasarkan hal itu maka penelitian ini akan menjawab dua persoalan: pertama, bagaimana praktik sewa-menyewa akun Gojek di Kota Yogyakarta? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum Positif terhadap praktik sewa-menyewa akun driver Gojek tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif-analisis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menguraikan fenomena yang terjadi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, empiris dan us\}u{\ensuremath{>}}l fiqih, yaitu melihat suatu objek dalam penelitian dari sudut perundang-undangan, dari sudut empirisnya digunakan untuk menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan dan menggunakan kaidah hukum yang relevan dengan masalah tersebut. Teori yang digunakan adalah teori akad, hak milik, dan us\}u{\ensuremath{>}}l fiqih, pengumpulan data utama diperoleh dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa dari tinjauan hukum Islam akad sewa-menyewa akun yang dilakukan dianggap batal dan tidak sah. Dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi dalam akad ijarah yang dilakukan, yaitu kepemilikan objek yang disewakan bukan kepemilikan penuh. Ditinjau dari hukum Positif praktik penyewaan akun tersebut juga telah menyalahi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana praktik tersebut menimbulkan keresahan dan ketidak nyamanan di hati para konsumen atas ketidak sesuaian data driver pada aplikasi, praktik tersebut juga menyalahi kode etik Gojek yang telah disepakati antara driver dengan pihak perusahaan.} }