%A NIM.: 18105050126 Dera Sukmawati %O Pembimbing: Achmad Dahlan, L.C, M.A. %T TELAAH HADIS PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA MENJADI IMAM SHALAT %X Pembahasan mengenai penyandang disabilitas tidak pernah mengalami ketertinggalan zaman meskipun dalam realita nya seringkali mendapatkan sikap diskriminatif dari masyarakat sosial. Al-Quran dan Hadis telah membenarkan dan memuliakan posisi seorang Penyandang disabilitas, dengan mewujudkan islam yang Inklusif. Tunanetra merupakan bagian dari penyandang disabilitas yang memiliki keterhambatan melihat, Low Vison atau Total Blind. Kemudian apakah penyandang disabilitas tunanetra bisa menjadi seorang imam dalam shalat berjamaah?. Dengan ini, penulis berkmaksud untuk menjawab dua rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu : Pertama, Bagaimana redaksi dan kualitas sanad-matan hadis mengenai penyandang tunanetra menjadi imam shalat dalam Al-kutub al-Tisʿah?, Kedua, Bagaimana pemaknaan dan kontekstualisasi dari hadis penyandang disabilitas tunanetra menjadi imam shalat di masa kini?. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan (Library Research). Sehingga membutuhkan beberapa literatur yang bersumber dari kitab berbahasa arab, kitab syarah hadis, dan sumber cetakan yang teruji keilmiahan-nya terkait objek penelitian yang diambil (Buku, Jurnal, Artikel dan lainnya). Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, sebagai pisau analisis pada penelitian ini penulis berusaha menelaah hadis dan pemaknaannya menggunakan teori ma’anil hadis dari Yusūf al-Qaraḍāwī. Teori tersebut terdiri dari 8 langkah, namun dalam penelitian ini penulis hanya bertumpu pada 5 langkah memahami hadis yaitu, 1) Memahami hadis sesuai petunjuk al-qur’an, 2) Menghimpun hadis yang sama, 3) Mempertimbangkan Asbāb Wurūd al-Hadis, 4) Membedakan antara sarana yang berubah dan sasaran yang tepat, 5) Memperhatikan kembali makna dan konotasi dalam hadis. Kemudian penulis melakukan kontekstualisasi penyandang disabilitas tunanetra menjadi imam shalat pada masa kini. Dengan demikian, penulis mendapatkan konklusi dan jawaban atas rumusan masalah tersebut. Pertama, terdapat redaksi hadis sebagai sumber rujukan yang diambil secara tematik mengenai penyandang tunanetra menjadi imam shalat, pada kitab Sunan Abū Dāwud No. 595 yang memiliki kualitas sanad yang Shahih, dan matan yang tidak memiliki ʿIllah. Kedua, Dengan menggunakan metode langkah memahami hadis dari Yusūf al-Qaraḍāwī, penelitian ini menunjukkan bahwa penyandang tunanetra diperbolehkan menjadi imam shalat menyesuaikan dengan aksesibilitas pada masa kini, serta mempertimbangkan kembali hal yang menjadi syarat menjadi imam shalat, hal tersebut guna memperoleh data yang kuat dan membangun keyakinan bagi para penyandang tunanetra untuk lebih percaya diri menjadi imam dalam shalat berjamaah. %K Penyandang Disabilitas; Tunanetra; Imam shalat. %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib59950