%A NIM.: 19105050085 Elin Ukhtiani %O Pembimbing: Asrul, M.Hum. %T LARANGAN HIDUP MEMBUJANG DALAM HADIS (Studi Ma‘anil al-Hadis) %X Pernikahan dalam Islam merupakan suatu hal yang dianjurkan, agar dapat menjaga salah satu dari Maqosyid Syariah yaitu Hifdz Nasl (menjaga keturunan). Akan tetapi pada konteks zaman sekarang banyak muncul mengenai sebuah prinsip memilih untuk menunda pernikahan, bahkan tidak menikah dan memilih hidup sendiri yang lebih dikenal dengan istilah membujang. Sehingga penulis merasa tertarik untuk meneliti hal ini dengan hadis larangan hidup membujang terhadap perilaku hidup membujang zaman sekarang. Dalam penelitian ini terdapat sebanyak dua rumusan masalah yaitu bagaimana pemahaman hadis larangan hidup membujang dan bagaimana kontekstualisasi larangan hidup membujang pada zaman sekarang. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu library reseach (penelitian kepustakaan), dikarenakan penelitian ini bersifat kepustakaan dengan menggunakan dua sumber data yaitu primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian ini ialah: pertama, berdasarkan penelitian terhadap hadis larangan hidup membujang ini dengan menggunakan beberapa tahap penelitian maka ditemukannya kesimpulan dari hadis ini yaitu baik dari segi sanad dan matan memiliki kualitas yang Shahih. Kedua, hadis larangan hidup membujang ini dapat dipahami sebagai suatu petunjuk dari Nabi SAW untuk menghindari agar terjaga dari suatu yang buruk seperti zina dan dampak negatif lainnya seperti dampak sosial, psikis dan keagamaan. Ketiga, setelah melakukan penelitian ini terdapat sebuah pergeseran terhadap motivasi hidup membujang. adapun membujang zaman dulu untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun pada zaman sekarang alasan mereka memilih hidup membujang layaknya untuk mengikuti sebuah gaya hidup secara individu. %K pernikahan; membujang; hadis. %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib59970