%A NIM.: 07370042 Naelul Azizah %O Pembimbing: 1. Dr. Makhrus Munajat, M. Hum 2. Ahmad Bahiej, S.H, M. Hum %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK) %X Seiring dengan kemajuan teknologi dan peradaban manusia, kejahatan yang terjadi tidak hanya menyangkut kejahatan terhadap nyawa, harta benda akan tetapi kejahatan terhadap kesusilaan juga semakin meningkat. Disadari atau tidak, modernisasi mengakibatkan terjadinya perubahan dan pergeseran nilai-nilai lama ke nila-nilai baru. Adanya pergeseran nilai tersebut, memunculkan konflik-konflik kejiwaan yang bersifat psikologis pada orang tua, pemuda, bahkan anak-anak. Salah satu akibat dari adanya konflik kejiwaan ini adalah munculnya perilaku masyarakat dalam bentuk perbuatan seksual yang menyimpang dari kaidah-kaidah yang ada yaitu kaidah sosial, kaidah hukum dan kaidah agama. Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak di harapkan oleh seseorang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti rasa malu, tersinggung, marah dan sebagainya. Pengertian perlindungan hukum terhadap anak, dikatakan bahwa anak senantiasa harus harus di jaga dan dilindungi, karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan konvensi perserikatan bangsa- bangsa tentang hak-hak anak. Pokok bahasan skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual menurut hukum Islam. Skripsi ini menggunakan library research (kepustakaan murni). Untuk menganalisis data penulis menggunakan metode analisis kualitatif sedangkan untuk sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik. Pada tekhnik pengumpulan data metode yang digunakan adalah literer, yakni data primer dan data sekunder. Data primer meliputi Al-Quran, kitab-kitab fiqh dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, sedangkan data sekunder meliputi buku-buku, jurnal, ensiklopedi, majalah, surat kabar yang berkaitan dengan tema penelitian ini. Dalam hal pendekatan, penulis menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual seperti : Mendapat Bantuan Fisik (Pertolongan Pertama Kesehatan dan pakaian), Mendapat bantuan dalam menyelesaikan masalahnyabai di tingkat awal seperti pelaporan maupun proses selanjutnya, misalnya pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak, Pengacara, dan sebagainya, Mendapat rehabilitasidan pembinaan antara lain meminta untuk tidak di ekspose di media dan terbuka, Dilindungi dari kemungkinan adanya ancaman dari pelaku kejahatan atau keluarga pelaku, Mendapatkan restitusi ganti kerugian, kompensasi dari pihak pelaku dan menggunakan upaya hukum. Sedangkan perlindungan hukum menurut hukum islam atas anak sebagai korban pelecehan seksual adalah kasus pelecehan seksual maka berhak mendapat mahar mitsil (pemberian yang serupa/sepadan). %K Pelecehan Seksual, Perlindungan Hukum, Perlindungan Anak %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib60068