TY - THES N1 - Pembimbing: Vita Fitria, S.Ag., M.Ag. ID - digilib60096 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/60096/ A1 - Muhammad Farkhan Fauzi, NIM.: 19103060065 Y1 - 2023/06/13/ N2 - Penelitian ini sangat menarik dikarenakan terdapat fakta bahwa terdapat pernikahan siri yang malah dilakukan oleh kalangan yang paham agama (alumni pesantren) di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. Pernikahan tersebut dilakukan oleh tiga pasangan alumni pondok pesantren yang dalam kehidupannya belum boleh tinggal dalam satu rumah. Mereka dinilai dalam memenuhi hak dan kewajibannya akan menuai kecacatan dikarenakan belum sampai tinggal dalam satu rumah. Muhammadiyah dalam fatwanya tidak membenarkannya pernikahan secara siri. Sedangkan MUI masih mengesahkannya sepanjang tidak menuai kemudhorotan. Akan tetapi, sebenarnya MUI juga melarang pernikahan siri di Indonesia, terbukti MUI tetap menganjurkan untuk mencatatkan pernikahan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, apabila menurut Muhammadiyah yang tidak mengesahkan nikah siri akan menuai kecacatan terkait pemenuhan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Sebaliknya apabila menurut MUI belum tentu menuai kecacatan, karena MUI masih mengesahkan pernikahan secara siri. Hal itulah yang menjadi alasan ketertarikan penulis meneliti bagaimana persoalan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri nikah siri pada alumni pesantren di Kecamatan Bumiayu kabupaten Brebes, Jawa Tengah? dan bagaimana pandangan dalam perspektif Muhammadiyah dan MUI?. Penelitian ini merupakan penelitan lapangan atau field research dengan menggunakan pendekatan lapangan dan yuridis. Adapun Pengumpulan data dilakukan wawancara dengan tiga pasangan alumni pesantren yang menikah secara siri, orang tuanya dan tokoh agama serta dokumentasi. Teori pada penelitian ini menggunakan teori hak dan kewajiban suami istri menurut nash, Undang-Undang nomor 1 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kemudian dianalisis serta dikaji dalam perspektif Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, ketiga suami istri tersebut sudah melakukan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai suami istri. Sedangkan Menurut perspektif Muhammadiyah dan MUI hak dan kewajiban yang mereka lakukan dianggap batal dan tidak diwajibkan untuk memenuhinya, sebab pernikahan siri menurut Muhammadiyah dan MUI tidak dibenarkan. Akan tetapi, berdasarkan fakta temuan yang terdapat di lapangan mereka sudah melakukan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai psangan suami istri. Adapun pemenuhan hak dan kewajiban yang bersifat materi (nafkah, kiswah, biaya tempat tinggal dan biaya pengobatan) bisa dianggap sebagai sedakah. Sedangkan pemenuhan hak dan kewajiban yang bersifat bathin merupakan perbuatan ikhtilat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Hak dan Kewajiban Suami Istri; Nikah Siri; Alumni Pesantren M1 - skripsi TI - PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI NIKAH SIRI PADA ALUMNI PESANTREN DI KECAMATAN BUMIAYU KABUPETEN BREBES (PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH DAN MUI) AV - restricted EP - 127 ER -