<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"^^ . "Tindak pidana obstruction of justice atau disebut perbuatan yang menghalang-halangi proses peradilan terkadang tidak banyak orang yang mengetahuinya, dikarekan tindak pidana dengan cara menghalang-halangi/menghambat proses peradilan sangat jarang dilakukan oleh masyarkat sipil, tindak pidana ini marak terjadi dibeberapa instansi penegak hukum. Secara normatif perbuatan obstruction of justice sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perdagangan orang. Pelaku obstruction of justice juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 278, 281, 282 dalam hal ini menyatakan perbuatan tindak pidana obstruction of justice ini dilakukan agar melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu. Adapun dalam hukum Islam pelaku obstruction of justice terkait dengan bersaksi palsu atau kebohongan dalam perksaksian (Syahādat al-zūr) dan sumpah palsu (Yamīn ghamūs). Dalam penelitian ini data diperoleh dari kajian kepustakaan, yaitu berupa teknik bedah undang-undang, dokumentasi serta kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan dengan tindak pidana obstruction of justice, yakni berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi yang dikenakan kepada pelaku obstruction of justice dalam hukum positif, tidak hanya melakukan hukuman kepada pelaku tindak pidana saja, akan tetapi masyarakat dan penegak hukum juga berandil dalam menangani hal ini, tugas untuk masyarakat adalah melakukan pencegahan kepada masyarakat yang lain supaya tidak menjalani hukuman seperti apa yang dialami oleh pelaku, penegak hukum juga harus memikirkan tentang kepuasan moralitas masyarakat dengan memutuskan pidana yang seadil-adilnya. Sedangkan dalam hukum Islam hampir sama dengan hukum positif tentang pembalasan dan pencegahan, hal yang membedakan dalam hukum Islam sendiri yaitu adanya penebusan dosa, yang dimana sang pelaku harus benar-benar menyesali atas perbuata nya dengan bertaubat."^^ . "2023-06-12" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 18103060094"^^ . "Izza Mualif"^^ . "NIM.: 18103060094 Izza Mualif"^^ . . . . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . . . "18103060094_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #60098 \n\nSANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . . . "PIDANA" . .