<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM"^^ . "ABSTRAK Salah satu tugas dari Kejaksaan adalah melakukan penuntutan, sesuai dengan Pasal 30 Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam penuntutan disini memiliki dua asas yaitu disebut asas Legalitas dan asas Oportunitas (het legaliteits en het opportuniteits beginsel). Asas pertama penuntut umum wajib menuntut suatu delik. Asas yang kedua, penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan delik jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum. \nSesungguhnya makna harfiah tentang asas oportunitas adalah menguntungkan atau kesempatan untuk mempergunakan manfaat yang baik guna kepentingan masyarakat dalam kehidupan hukum. Berbicara masalah kepentingan umum didalam hukum Islam sangat memperhatikan tentang kemaslahatan dan keadilan terutama berkenaan dengan pengambilan keputusan hukum demi kepentingan umum. Karena sebenarnya hukum Islam tidak lain kecuali hanya demi kepentigan bersama. \nPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Tekhnik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan dengan menggunakan kerangka metodologi yang dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. \nHasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asas oportunitas dalam KUHAP antara lain: asas oportunitas diatur dalam Pasal 35c Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan tegas menyatakan asas oportunitas itu dianut di Indonesia. Pasal itu berbunyi sebagai berikut: quot;Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum quot;. Searah dengan hukum Islam yang sangat memperhatikan tentang kemaslahatan dan keadilan terutama berkenaan dengan pengambilan keputusan hukum demi kepentingan umum dengan kaidah-kaidah hukum tertentu yang mengacu pada tujuan hukum Islam tidak lain kecuali hanya demi kepentigan bersama. div"^^ . "2011-06-09" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "/S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . ""^^ . "AHMAD FAUZI - NIM. 07370049"^^ . " AHMAD FAUZI - NIM. 07370049"^^ . . . . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #6025 \n\nKONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM\n\n" . "text/html" . .