TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. Ahmad Pattiroy, M.Ag. 2. DR. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag, MA. ID - digilib6030 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6030/ A1 - AL FARABI, NIM.: 07350023 Y1 - 2011/06/10/ N2 - ABSTRAK Regulasi tentang pencatatan perkawinan telah ada sejak lama. Peran aktif negara dalam aspek pencatatan perkawinan dimulai sejak awal kemerdekaan melalui UU. No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Jawa dan Madura, kemudian UU. ini diberlakukan di seluruh Indonesia dengan diundangkannya UU. No.32 Tahun 1954. Peran tersebut dipertegas melalui UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaanya yang mengharuskan pencatatan bagi setiap perkawinan demi ketertiban dan kepastian hukum. Namun dalam pelaksanaannya di RT II, V, VII dan X Desa Sinarrancang Mundu Cirebon terdapat 59, 35% dari 246 KK tidak mengindahkan regulasi pencatatan perkawinan dengan menikah secara agama saja amp;#8212;prosedur ini populer di kalangan mereka dengan quot;kawin kyai quot;. Selanjutnya bagaimana pelaksanaan kawin di Sinarrancang? Apa yang melatar belakangi praktek quot;kawin kyai quot;? Dan Mengapa proses pelembagaan hukum pencatatan perkawinan tidak berjalan lancar di Sinarrancang? Metode penumpulan data yang digunakan adalah penelusuran dokumen, observasi dan interview (wawancara). Melalui penelitian ini deskripsi dan faktor yang melatar belakangi quot;kawin kyai quot; ditelusuri langsung kepada pelaku dan pemangku kepentingan amp;#8212;seperti tokoh masyarakat, pemuka agama, aparatur desa dan pejabat KUA amp;#8212;dengan observasi dan wawancara selanjutnya diolah secara kualitatif. Setelah terjawab maka fenomena quot;kawin kyai quot; tersebut dikaitkan dengan teori sistem hukum dari Friedman berupa 1) subtansi hukum; 2) struktur hukum, dan 3) kultur hukum. Sistem hukum ini dikedepankan untuk menjawab kenapa pelembagaan hukum pencatatan perkawinan tidak berjalan lancar di desa setempat. Akhirnya penelitian ini menemukan bahwa praktek quot;kawin kyai quot; dilangsungkan dengan dua pola yaitu sebagai pilihan mayoritas masyarakat pada periode awal di bawah tahun 1990-an dan sebagai mekanisme alternatif di era sekarang amp;#8212;dikatakan alternatif sebagai sarana untuk menghindari prosedur pencatatan yang berbelit-belit. Adapun penyebab yang melatar belakangi praktek ini terbagi menjadi dua aspek, pertama penyebab internal: 1) Rendahnya pemahaman tentang pencatatan perkawinan; 2) Paham keagamaan; 3) Sikap tidak acuh; 4) Prosedur yang rumit. Kedua penyebab eksternal: 1) Peran Kyai (lebe' dan penghulu non-resmi); 2) Minimnya sosialisasi; 3) Sulitnya mengakses pejabat pencatat; 4) Kelalaian aparat perwakilan di Desa; 5) Biaya pencatatan; 6) Pandangan masyarakat setempat; 7) Budaya quot;kawin kyai quot; di tengah masyarakat. Sedangkan proses pelembagaan hukum menemukan kendala pada setiap komponen dari sistem hukum, terutama dari aspek sarana pra sarana dan aparaturnya yang berwenang. Temuan ini diperkuat dengan berkurangnya pelaku quot;kawin kyai quot; ketika sarana pra sarana lebih mudah diakses masyarakat Desa Sinarrancang di periode kedua amp;#8212;tahun 1990-an ke atas. div PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Pencatatan perkawinan KW - kawin kyai KW - pelembagaan hukum KW - dan sistem hukum M1 - skripsi TI - BUDAYA KAWIN KYAI (STUDI TERHADAP PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA SINARRANCANG, KEC. MUNDU, KAB. CIREBON) AV - restricted ER -