<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH"^^ . "ABSTRAK Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada lain yang menanggunggnya. Dalam hal ini terjadi pemindahan tanggungan dari satu orang kepada orang yang lain. Pemindahan ini adalah pemindahan hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal 'alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang). Akad hiwalah juga dapat diaplikasikan di Lembaga Keuangan Syari'ah. BMT BRS sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syari'ah menggunakan akad hiwalah sebagai salah satu produk pembiayaanya. Akad hiwalah biasanya digunakan anggota untuk membayar hutang anggota dipihak lain, sebagai modal awal untuk pelaksanaan sebuah proyek dan lain-lain. \nDalam pelaksanaan akad hiwalah, BMT BRS mengenakan fee. Ini berbeda dengan teori hiwalah yang merupakan akad tabarru' yaitu akad yang tidak mencari keuntungan. Dalam pelaksanaan akadnya, dalam Fatwa DSN MUI N0: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah menyebutkan bahwa pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Dalam hal ini, akad hiwalah harus mendapatkan persetujuan oleh tiga pihak. Pihak-pihak tersebut adalah muhil, muhal/muhtal, dan muhal 'alaih. BMT BRS dalam prakteknya hanya dilakukan oleh dua pihak saja yakni pihak BMT dan anggota sehingga praktek yang dilaksanakan mirip dengan akad al-Qard}. \nDalam skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), data yang diperoleh dengan melakukan penelitian langsung di lapangan dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan interviev dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat prespektif, yaitu menilai masalah yang ada dalam pokok bahasan secara kritis analitis, apakah permasalahan itu sudah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Dalam pembahasan penelitian ini, penyusun menggunakan pendekatan normatif, yaitu pendekatan melalui norma-norma hukum Islam berdasarkan nash-nash al-Qur'an, al-Hadis, kaidah fiqhiyah maupun hasil ijtihad ulama. \nSetelah melakuklan penelitian di BMT BRS Yogyakarta, maka dapat diambil kesimpulan bahwa: dalam pelaksanaan akad hiwalah, pengenaan fee di BMT BRS tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan akad hiwalah termasuk ke dalam akad tabarru' yaitu akad yang berkaitan dengan transaksi yang tidak bertujuan mendapatkan laba/keuntungan. Jika BMT BRS ingin mengenakan fee maka akad yang digunakan adalah hiwalah bil ujrah atau pembiayaan multijasa. Alternatif akad lain yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pengalihan hutang sesuai dengan Fatwa DSN Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI NO: 31/DSNMUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang adalah akad al-Qard, Murabahah, Syirkah al-Milk, Ijarah dan Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik. div"^^ . "2011-06-10" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "/S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . ""^^ . "ARIS PAMBUDI - NIM. 06380023"^^ . " ARIS PAMBUDI - NIM. 06380023"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #6041 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH\n\n" . "text/html" . .