@phdthesis{digilib60590, month = {January}, title = {ALKOHOL (Tinjauan Najis dan Sucinya Menurut Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Ilmu Kimia)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 00440224 Al Khafid Hidavat}, year = {2005}, note = {Pembimbing: Drs.Hidayat. M. Ag}, keywords = {khamr; alkohol; istidlal}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/60590/}, abstract = {Penelitian ini berjudul Alkohol dalam Kosmetika (Tinjauan Najis dan Sucinya Menurut Imam Sfafi'i, Imam Abu Hanifah dan Ilmu Kimia). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kesucian dari alkohol menurut pendapat Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah (tinjauan islam) dengan membandingkan kedua pendapat kedua Imam dari sudut ilmu kimia. Penelitian ini bersifat kajian literer (library reseach), dilakukan dengan menggunakan analisa kualitatif Data diambil dari berbagai macam kitab karangan kedua Imam dan buku-buku lain yang masih ada kaitannya. Basil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i cenderung menghukumi najis, sedangkan Imam Abu Hanifah lebih berpendapat bahwa alkohol itu tidak najis. Imam Syafi'i dalam metode istimbath-nya lebih mengutamakan hadits sebagai pedomannya, sedangkan Imam Abu Hanifah cenderung menggunakan ra yu-nya. Menurut Imam Syafi'i, kata rijs pada surat al-Maidah ayat 90 menunjukkan pengertian bahwa khamr itu najis, dan wajib bersuci apabila terkena khamr. Kenajisan khamr ini dikuatkan oleh hadits dari Abi Tsa'labah al-Khasyni yang memberikan perintah untuk mencuci wadah bekas khamr, apabila akan menggunakannya sebagai wadah air min um. Imam Syafi' i tidak membedakan dari mana khamr itu dibuat. Asalkan minuman yang diminum dapat menyebabkan mabuk, maka ia dilarang untuk dimanfaatkan, kecuali keadaan darurat. Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang berbeda dengan Imam Syafi'i. Kata rijs pada surat al-Maidah ayat 90 bukan menunjukkan pada najisnya khamr. Kata tersebut hanya menunjukkan pengertian bahwa khamr itu tennasuk perbuatan kotor yang harus dihindari, seperti halnya berjudi, mengundi nasib dan berkorban untuk berhala. Selain itu 'illat pengharaman dari alkohol (khamr) bukan karena khamr itu mabuk,namun 'illat pengahraman khamr adalah menghalangi dari mengingat Allah bagi peminumnya. Kedua pendapat dari Imam diatas apabila ditinjau dari Ilmu Kimia menunjukkan kecenderungan untuk menyatakan bahwa khamr itu tidak najis hakiki. Sebab selain menyebabkan mabuk sehingga menghalangi mengingat Allah (termasuk dosa besar), khamr temyata juga bermanfaat bagi manusia. Hal ini berdasarkan surat al-Baqarah ayat 219. Kesimpulan ini didukung oleh fakta, betapa amat bergunanya alkohol (khamr) bagi manusia. Adapun manfaat yang terutama adalah dapat melarutkan senyawa organik dan sebagai desinfektan.} }