%0 Thesis %9 Skripsi %A Khaironi, NIM.: 03360157 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2007 %F digilib:60776 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pelecehan Seksual, Keadaan Sosial, Psikologi %T MEMANFAATKAN SYBERSEX DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/60776/ %X Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi semakin berkembang dari waktu ke-waktu. Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan banyak penemuan yang dapat memudahkan aktifitas manusia. Penemuan teknologi internet semakin memudahkan manusia untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi yang diinginkan dalam waktu yang relatif singkat danpraktis. Teknologi cyber sangat membantu untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dari berbagai belahan dunia, namun cyber juga dapat digunakan oleh orang-orang yang sangat terobsesi dengan hal yang berbau seksual, maka akan menjadi permasalahan baru. Hal inilah yang kemudian memunculkan cybersexCybersex merupakan sebuah kegiatan erotic yang dilakukan di alam mayadengan bantuan internet, baik itu melalui situs-situs porno, game pomo, atau obrolan porno melalui chatting room. Dalam sudut pandang psikologi, ternyata keberadaan cybersex cukup membantu bagi mereka yang memerlukan stimulasi terhadap ketegangan seksual, karena seks adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebagaimana insting untuk hidup.seperti lapar, haus, dan lain-lain Namun, dalam sudut pandang Islam, seks merupakan sesuatu yang harus dipimpin dan dikendalikan, bagi yang sudah berpasangan seks menjadi ibadah wajib yang harus dipenuhi, akan tetapi bagi yang masih sendirian, nafsu seks harus dikendalikan, dengan cara puasa, menahan pandangan, tidak mengkonsumsi makanan secara berlebihan. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalahbagaimana pandangan psikologi dan hukum Islam terhadap pemanfaatancybersex. Dalam pembahasan mi akan digunakan pendekatan psikoanalisis daritinjauan psikologi, kemudian dari sekian persamaan dan perbedaan antarapandangan psikologi dan hukum Islam, penyusun akan menerapkan metodepenetapan hukum sadd at-tari'ahDari penelitian yang dilakukan, cybersex mengandung marat dan mafsadat yang sangat besar dan pada manfaatnya, yang dapat mengakibatkan pada kerusakan akal, kerusakan jiwa, dan akhiraya dapat meruntuhkan aqidah dan moral umat manusia khususnya umat Islam.Mengingat keselamatan yang dijaga adalah keselamatan atas akal dan agama (masalih mu'tabarah), maka menjaga maslahat ini sifatnya adalah daruriyyah, tentunya mau tidak mau jenis cyber ini khususnya cybersex harus dihilangkanDengan menggunakan metode penerapan hukum Islam yaitu sadd at-tari'ah dapat disimpulkan bahwa hukum dari cybersex itu sendiri adalah haram li-gairihi, larangan itu bukan dari cyber itu sendiri tetapi larangan itu muncul daridampak yang ditimbulkan oleh cybersex %Z Pembimbing : 1. Drs. M. Sodik, S.Sos, M.Si. 2. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.