eprintid: 608
rev_number: 12
eprint_status: archive
userid: 8
dir: disk0/00/00/06/08
datestamp: 2013-04-05 09:00:40
lastmod: 2013-05-24 14:13:55
status_changed: 2012-05-04 16:38:56
type: article
metadata_visibility: show
creators_name: MASAD MASOEM ,  
title: AZAS NULLUM DELICTUM
ispublished: pub
subjects: jur_alj
divisions: ejour
full_text_status: public
keywords: Azas, Nullum Dellium
abstract: Hukum pidana sebagai tatanan bagi pergaulan hidup bermasyarakat seperti yang kita kenal sehari-hari itu mempunyai banyak segi-seginya, salah satu dari segi atau asapek hukum pidana itu ialah apa yang dinamakan perbuatan pidana, yang juga dikenal dengan nama peristiwa pidana, tindak pidana atau perbuatan yang dapat dihukum, (strafbaarfeit atau delict dalam bahasa Belanda atau Criminal act dalam bahasa Inggris).  Perbuatan pidana itu dengan singkat dapat kita rumuskan artinya sebagai perbuatan yang dilarang atau  diancam dengan pidana. Perkataan pidana disini artinya ialah tindakan yang dapat dirasakan sebagai perlakuan yang tidak menyenagkan yang dapat ditimpakan kepada orang yang melanggar larangan tadi, atau sama artinya dengan hukuman, misalnya denda, penjara dsb.  Perbuatan itu dilarang karena bertentangan dengan kepentingan masyarakat, bertentangan dengan tata tertib yang berlaku dan dikehendaki oleh masyarakat atau dengan perkataan lain, bertentangan dengan hukum. Akan tetapi tentu saja tidak semua perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat itu adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (perbuatan pidana), misalnya saja : tidak menepati janji atau tidak membayar hutang, kedua perbuatan ini meskipun bertentangan dengan tata tertib yang berlaku dalam masyarakat namun tidaklah dapat dinamakan perbuatan pidana.  Oleh karena itu, untuk menentukan kapan suatu perbuatan itu dinamakan perbuatan pidana, diperlukanlah suatu pedoman, suatu prinsip atau suatu azas tertentu, yang dengan azas itu setiap orang akan dapat mengetahui apakah perbuatan yang akan dilakukannya itu termasuk perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (perbuatan pidana) ataukah bukan. Prinsip atau azas itu dalam lapangan hukum pidana (material) dikenal dengan nama Azas Nullum Dellictum.  b
date: 2008-08-15
publication: /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 16  Th. XV-1977/
publisher: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
refereed: TRUE
referencetext: 	update terakhir : 2008-08-15 16:20:41 ; 
	nama file diserver lama : digilib-uinsuka--masadmasoe-1188-1-soem-a-m.pdf ; 
	letak file diserver lama : ./files/disk1/24/digilib-uinsuka--masadmasoe-1188-1-soem-a-m.pdf ; 
	url download server lama : /download.php?id=1389 ; 
	nama file lama : SOEM - AZAS NULLUM DELICTUM.pdf ; 
	format file : application/pdf ; 
	besar file : 2129249 ; 
	

	
	Copyright (c) 2008 by Perpustakaan Digital UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Verbatim copying and distribution of this entire article is permitted by author in any medium, provided this notice is preserved.

citation:   MASAD MASOEM ,   (2008) AZAS NULLUM DELICTUM.  /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 16 Th. XV-1977/.       
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/608/1/04.%20MAS%27AD%20MA%27SOEM%20-%20AZAS%20NULLUM%20DELICTUM.pdf
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/608/2/lightbox.jpg
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/608/3/preview.jpg
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/608/4/medium.jpg
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/608/5/small.jpg