eprintid: 60852 rev_number: 18 eprint_status: archive userid: 12464 dir: disk0/00/06/08/52 datestamp: 2023-10-05 08:00:22 lastmod: 2023-10-05 08:00:22 status_changed: 2023-10-05 08:00:22 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: asri.chasanawati@uin-suka.ac.id creators_name: Imdad, NIM.: 01350982 title: PANDANGAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA TENTANG STATUS TALAK DI LUAR PENGADILAN AGAMA ispublished: pub subjects: ahwal_asy divisions: jur_aas full_text_status: restricted keywords: Nadlatul Ulama, Talak, Pengadilan Agama note: Pembimbing: DRS. H. MALIK MAD ANY, MA dan FATMA AMILIA, S.Ag, M.Si abstract: Terkait dengan masalah status talak di luar sidang Pengadilan Agama, bahsul masail NU dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta tahun 1989 telah memberikan keputusan huk:um bahwa talak adalah hak prerogatif suami yang bisa dijatuhkan kapanpun dan di manapun bahkan tanpa alasan sekalipun. Oleh karena itu apabila suami belum menjatuhkan talak di luar Pengadilan Agan1a, maka talak yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu dihitung talak yang pertama dan sejak itu pula dihitung masa iddahnya. Sedangkan jika suami telah menjatuhkan talak di luar Perngadilan Agama, maka talak yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu dihitung talak yang kedua jika masih dalam iddah raj'iyah, begitu seterusnya. Pendapat NU di atas mencerminkan adanya perbedaan yang kontra produktif antara hukum Islam di satu sisi dengan hukum positif Indonesia di sisi lain. Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat 1 secara tegas mengatakan bahwa perceraian baru dianggap sah apabila dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Hal ini dikuatkan juga dalam Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dalam memotret permasalahan di atas penyusun menggunakan metode deskriptif analitis, yakni menggambarkan dan menjelaskan secara obyek.1:if fatwa NU tentang status talak di luar Pengadilan Agama kemudian dilakukan interpretasi dan analisis terhadap dampak yang ditimbulkan baik dari sudut pandang yuridis maupun metodologi. Sudah disadari bahwa nash dan wahyu sangat terbatas, sementara permasalahan yang ditimbul akan selalu berkembang. Dan dalam penelitian ini kemudiaan dapat diketahui sekaligus disimpulk:an bahwa sudah saatnya muncul wacana reinterpretasi terhadap nash, ijtihad kembali, redefinisi bermazhab atau semacanmya. Karena bagaimanapun hak dan martabat perempuan harus dilindungi. Konstruksi fiqh yang sepihak dipandang sangat tidak adil, dan bayak melahirkan manifestasi ketidakadilan gender seperti subordinasi, dan stereotip. Dengan adanya pemutusan hubungan suami-isteri yang demikian tersebut tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi akan menambah masalah. Adanya intervensi negara dalam hal ini yang direalisasikan dalam bentuk undang-undang bukan merupakan mazhab baru dalam fiqih Islam, melainkan merupakan tealisasi dati penerapan berbagai mazhab yang ada untuk menjawab permasalahan yang ada di Indonesia yang disesuaikan dengan kultur dan kondisi sosial masyarakat. Bukankah perubahan hukum terkait dengan perubahan wal'iu dan tempat? Akhirnya, keputusan bahsul masail NU di atas patut untuk ditinjau kembali - untuk tidak mengatakan secara radikal tidak relevan - demi terwujudnya kemaslahatan umat, menekan sekecil mungkin dampak negatif yang muncul dati perceraian di luar Pengadilan dan demi terciptanya kepastian hukum. Kalau perkawinan harus mendatangkan saksi, mengapa perceraian (talak) tidak?. date: 2007-07-30 date_type: published institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Imdad, NIM.: 01350982 (2007) PANDANGAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA TENTANG STATUS TALAK DI LUAR PENGADILAN AGAMA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/60852/2/01350982_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/60852/1/01350982_BAB%20II_BAB%20IV.pdf