%A NIM.: 01351159 M. Kholil Marzuqi %O Pembimbing 1: Drs. Mochamad Sodik, S.Sos, M.Si dan Pembibing 2: Hj. Fatma Amilia, S.Ag, M.Si %T RESPON KUA DI KABUPATEN JEMBER TERHADAP COUNTER LEGAL DRAFT (CLD) KHI %X Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam atau yang lazim disebut CLD KHI merupak:an produk dari sebuah tim yang dibentuk khusus oleh DEPAG. Di dalamnya terdiri dari berbagai kalangan yang dianggap memenuh syarat dan mampu untuk menghasilkan sebuah konstitusi yang relevan dengan perkembangan zaman. Penyusunan tersebut berangkat dari kegelisahan bahwa KHI merupakan produk yang dianggap tidak mampu untuk menampung kepentingah umat yang semakin kompleks. Sejak kemunculannya, CLD KHI telah menimbulkan pelbagai respon. Pro-kontra terus mengalir, sampai akhimya dibekukan dan dibatalkan oleh Menteri Agama karena telah menyalahi mainstrem umat. Apakah benar demikian?. Penelitian ini mengkaji tentang Counter Legal Draft (CLD) KHI. Bagaimana reaksi atau respon KUA terhadap Counter Legal Draft (CLD) KHI dan memetak:an pola respon tersebut. Jember merupakan kabupaten yang terletak di daerah sebelah timur dari propinsi Jawa Timur. Merupakan daerah yang sangat menjunjung tinggi nilai agamis, daerah yang mayoritas penduduknya adalah keturunan salah satu suku di Indonesia, yaitu suku Madura, suku yang memegang dan menjalankan dengan sangat teguh ajaran/doktrin agama leluhur. Dari basil wawancara dengan para aparatur di Kantor Urusan Agama (KUA), yang merupakan institusi di bawah naungan Departemen Agama yang berhubungan langsung dan dekat dengan masyarakat awam, sehingga tahu akan perkembangan dan watak dalam masyarak:at islam sekitarnya, memang didominasi oleh penolakan dengan tegas terhadap CLD KHI, karena beranggapan KHI sudah sesuai dengan kebutuhan dalam masyarakat dan ketentuan yang tercantum di dalanmya sudah sesuai dengan ajaran Islam (sesuai dengan kodrat Allah). Dan juga disinyalir adanya kepentingan kelompok tertentu dengan draft tersebut. Namun ada beberapa pasal dalam CLD KHI yang mendapat respon positif. Misalnya, dalam bidang waris anak laki-laki sama bagiannya dengan anak: perempuan dengan asumsi bahwa kedudukan anak: adalah sama di depan orang tua maka haknya pun sama. Namun mereka sepakat bahwa CLD KHI adalah suatu hal yang tidak: serta merta dapat diterima langsung oleh masyarak:at awam dikarenakan nuansa ke-baru-annya dan perbedaan paradigma (Tradisionalisme vs Modemisme). %K Kantor Urusan Agama, Counter Legal Draft, Jember %D 2007 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib60854