<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM)"^^ . "Pengadilan Agama merupakan tempat mencari keadilan dan kebenaran yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa. Beracara di Pengadilan Agama merupakan masalah yang membutuhkan perhatian besar dan proses peradilan merupakan perjalanan paling ujung dari kemungkinan masyarakat mengalami perlakuan hukum yang tidak benar dan tidak adil. Proses peradilan yang baik adalah yang diselenggarakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Masyarakat sangat mengharapkan agar perkara yang mereka ajukan dapat diselesaikan dengan cepat, tanpa melalui proses yang berbelit-belit, karena semakin lama dan panjang prosesnya akan semakin banyak pula biaya yang harus dikeluarkan.\r\nBanyaknya sisa perkara di Pengadilan Agama Klaten pada tahun 2006, yaitu sekitar 21 % dari keseluruhan perkara yang diproses, merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji. Dengan banyaknya sisa perkara, dapat dipertanyakan bagaimanakah pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang sangat menentukan proses beracara. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi penyusun untuk menyingkap faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Klaten. \r\nDalam mengkaji permasalahan ini, penyusun menggunakan pendekatan normatif dan yuridis. Pendekatan normatif digunakan untuk mengetahui dasar maupun seluk beluk proses beracara melalui teks al-Qur'an, as-Sunnah dan kaidah-kaidah fiqh. Sedangkan, pendekatan yuridis digunakan untuk mengetahui tata cara proses beracara dan efektifitas pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga Hukum Acara Islam. Di mana, keduanya merupakan hukum formil dan materiil dalam proses beracara di pengadilan agama. \r\nBerdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka terungkaplah bahwa pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Klaten didukung oleh para pejabat pengadilan yang melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatumya dan profesional dalam menyelenggarakan sistem beracara. Kemudian, juga didukung oleh manajemen yang baik, sarana dan prasarana pengadilan yang memadai, serta dukungan dari masyarakat yang selalu membangun sikap hormat dan patuh pada pengadilan. Sedangkan, pelakanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Klaten dihambat oleh proses pemanggilan yang memakan waktu yang lama, kurangnya pengetahuan hukum dari para pihak yang berperkara, adanya tugas ganda dari beberapa pejabat pengadilan, serta kurangnya personil pejabat pengadilan, terutama hakim dan juru sita. \r\nKesimpulan lain yang didapat dari penelitian ini adalah pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Klaten sudah sesuai dengan Hukum Acara Islam, terbukti prinsip-prinsip beracara dalam Hukum Acara Islam tercermin dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan Agama Klaten mulai dari pelayanan penerimaan gugatan/permohonan, penentuan majelis, penentuan hari sidang, pemeriksaan dalam sidang pengadilan, sampai dengan pelaksanaan putusan."^^ . "2007-07-26" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 03350060"^^ . "Fajar Fauzani"^^ . "NIM.: 03350060 Fajar Fauzani"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "03350060_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \r\n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #60916 \n\nPELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TAHUN 1989 jo UU No. 3 TAHUN 2006 DI PENGADILAN AGAMA KLATEN TAHUN 2006 \n(DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .