%A NIM.: 19107020024 Fitri Fujiani %O Pembimbing: Ui Ardaninggar Luhtitianti, M.A., %T RESISTENSI GERAKAN AHMADIYAH MERESPON DISKRIMINASI SOSIAL KEAGAMAAN: STUDI PADA JEMAAT AHMADIYAH MANISLOR KUNINGAN JAWA BARAT %X Dikeluarkannya fatwa MUI pada tahun 1980 tentang Ahmadiyah adalah ajaran yang sesat dan menyesatkan dipertegas MUI pada tahun 2005 bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah sehingga memicu tindakan diskriminasi dan marjinalisasi Jemaat Ahmadiyah dari masyarakat. Berdasarkan latar belakang ini, penelitian akan menjelaskan bagaimana bentuk resistensi Jemaat Ahmadiyah Manislor dalam mendapatkan advokasi dan pengakuan publik di tengah diskriminasi sosial keagamaan yang di dapat dari masyarakat yang kontra terhadap Ahmadiyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berdasarkan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah Mobilisasi Sumber Daya dalam upaya memaparkan bagaimana Jemaat Ahmadiyah Manislor mendapatkan pengakuan publik serta mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi Islam yang haq. Peneliti menemukan dua bentuk resistensi yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Manislor yaitu resistensi terbuka dan resistensi tertutup. Adapun dua sumber daya dalam teori mobilisasi sumber daya yang dimanfaatkan oleh Jemaat Ahmadiyah Manislor yaitu sumber daya ekonomi dan sumber daya politik. Melalui sumber daya ekonomi, Jemaat Ahmadiyah Manislor berhasil membangun fasilitas pendidikan yaitu sekolah SMP Amal Bakti Manislor, membangun tiga belas masjid dan mushola, menciptakan pengobatan herbal (Homeopathy), serta mengadakan program berbasis sosial kemanusiaan bagi para Jemaat Ahmadiyah sendiri maupun masyarakat non-Ahmadiyah seperti donor darah dan donor mata melalui sistem candah. Adapun pemanfaatan sumber daya politik, Ahmadiyah berhasil mendominasi kursi-kursi strategis pemerintahan dari mulai Kepala Desa, perangkat desa, hingga unit terkecil yaitu Rukun Tetanggan (RT) serta keberhasilannya membangun jejaring eksternal dengan pemerintah, lembaga maupun organisasi lain melalui sistem rabtah sehingga bisa dengan lebih leluasa menempatkan posisi sebagai organisasi inklusif. %K Kelompok Masyarakat, Diskriminasi, Ahmadiyah, Sosial Kegamaan %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib60958