%A ABDUL WAHID - NIM. 05380019 %O Pembimbing: 1. Abdul Mujib, S.Ag., M.Ag 2. Drs. Slamet Khilmi, M.Si. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM UPAH PADA CV. I CARE ANTIQUE %X ABSTRAK Perusahaan-perusahaan besar yang sudah berkembang dan lazim dikalangan kita, ternyata telah mengundang banyak perhatian oleh beberapa pihak, termasuk di dalamnya adalah para praktisi atau peneliti Hukum Islam, karena dalam perusahaan tersebut para pelaku usaha dan pekerjanya adalah kebanyakan dari kalangan orang-orang Islam, sehinga sistem yang diterapkan harus mengacu atau mengarah bahkan sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang telah digariskan. Begitu juga dengan sistem dan skala pengupahan yang diterapkan pada perusahaan CV. I Care Antique. Pengupahan yang diterapkan pada perusahaan tersebut sangatlah kelihatan terjadi ketidak-setaraan dan ketidakseimbangan atau bahkan tidak adil jika dilihat secara kasat mata. Upah diberikan kepada buruh berkisar antara Rp. 30.000,- sampai Rp. 40.000,- bagi buruh tukang kayu dan finishing, dan hanya Rp. 15.000,- bagi buruh pengamplas. Gaji yang diterima oleh buruh pengamplas sangatlah jauh dari angka cukup jika dihitung sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Berangkat dari kenyataan tersebut. Kajian ini menjadi penting untuk menelaah dan meneliti lebih lanjut apakah pemberian upah bagi pekerja tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam dan adil, padahal keadilan haruslah diutamakan untuk kesejahteraan pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan obyek penelitian di salah satu perusahaan mebel di Jepara yaitu di CV. I Care Antique tentang sistem pengupahannya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk mendiskripsikan suatu hal secara transparan dan memberikan gambaran tentang pengupahan yang diterapkan oleh pihak perusahaan, kemudian diskripsi ini akan dianalisa menurut kaidah-kaidah dalam Hukum Islam terkait pengupahan tersebut. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis dan normatif. Dalam telaahnya penelitian ini menggunakan teori keadilan upah serta kaidah-kaidah dalam hukum ijarah. Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa Sistem pengupahan yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah sistem pengupahan bersih (clean wages) dan besaran upah itu sesuai dengan jabatan atau golongan pekerjaannya. div %K sistem upah, hukum Islam, sistem pengupahan bersih (clean wages %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib6108