TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Dr. A. Bunyan Wahib, M.A 2. Drs. H. Abd Madjid AS, M.SI ID - digilib6123 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6123/ A1 - FEBRI FAHROZI - NIM. 06350035 Y1 - 2011/06/27/ N2 - ABSTRAK Dalam suatu perkawinan diharapkan terciptanya suatu rumah tangga yang sakinah, mawadah wa rahmah, sebagaimana telah diatur dalam ajaran Islam. Cukup logis Islam menetapkan berbagai ketentuan untuk mengatur berfungsinya keluarga sehingga dengan perkawinan yang sah inilah kedua belah pihak suami dan isteri dapat memperoleh kedamaian, kecintaan dan ikatan kekerabatan. Secara ideal suatu perkawinan diharapkan dapat bertahan seumur hidup, tetapi tampak realita yang ada tidak selamanya pasangan suami isteri dapat menjalani kehidupan yang ma'ruf, sakinah mawwadah warrahmah. Dalam perjalanan perkawinan kadang pasangan suami isteri menemui masalah atau kendala-kendala yang menyebabkan terjadinya perselisihan yang berujung pada perceraian. Pengadilan Agama Bantul pernah memeriksa dan memutus perkara perceraian karena perbedaan aliran keagamaan No.907/Pdt.G/2009/Pa.Btl yang perkara tersebut tentunya menarik dikaji. Dalam hal ini bila dilihat dalam Undang-undang tidak termasuk dalam alasan yang sah untuk melakukan perceraian, maka bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam mengambil putusan dan juga tinjauan hukum Islam terhadap perbedaan aliran keagamaan ini sebagai alasan perceraian. Penelitian ini merupakan pustaka (Library research) atau penelitian pustaka yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari penelusuran pustaka Majlis Hakim dan dokumentasi terhadap berkas-berkas perkara di Pengadilan Agama Bantul. Sifat penelitian ini adalah Deskriptik Analitik yaitu dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara sistematik dan analisis mengenai perkara ini. Skripsi ini menggunakan pendekataan normatif-yuridis yaitu dengan mendekati masalah yang diteliti dengan mandasar pada hukum Islam yang berdasar pada Al-Qur'an dan al-Hadis dan aturan-aturan yangn berdasarkan pada tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Bantul dalam memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, dikembalikan pada akibat dari perbedaan aliran keagamaan karena tidak ada aturan yuridis yang mengatur tentang alasan tersebut, yaitu berakibat tidak adanya ketentraman, keharmonisan, dan kebahagiaan dalam membangun rumah tangga, sehingga tujuan perkawinan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak tercapai. Adapun dasar hukum yang digunakan Hakim dalam memutus perkara ini adalah Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Sedangkan dalam pandangan Hukum Islam bahwa Hakim telah mengetengahkan kaidah fiqh yaitu dengan berdasarkan pada kitab Fiqh as-Sunnah yang menurut penyusun dasar hukum tersebut telah sesuai dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia maupun berdasarkan Hukum Islam. div PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - aliran keagamaan KW - perceraian KW - kaidah fiqh M1 - skripsi TI - PERBEDAAN ALIRAN KEAGAMAAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.907.Pdt.G.2009.PA.BTL DI PA BANTUL) AV - restricted ER -